KPK Rahasiakan Hasil Pemeriksaan terhadap Azis Syamsuddin di Sidang Etik, Ada Apa?

KPK Rahasiakan Hasil Pemeriksaan terhadap Azis Syamsuddin di Sidang Etik, Ada Apa?
Wakil Ketua DPR RI M. Azis Syamsuddin. Foto: Humas DPR RI

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merahasiakan hasil pemeriksaan yang dilakukan jajaran Dewan Pengawas (Dewas) terhadap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin.

Azis menghadiri sidang dugaan pelanggaran etik sebagai saksi atas terlapor penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju (SRP), Selasa (25/5).

"Majelis Etik yang dibentuk oleh Dewas KPK memanggil dan menghadirkan beberapa orang sebagai saksi, di antaranya Azis Syamsuddin dalam pemeriksaan dugaan pelanggaran etik tersangka SRP," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi.

Terkait isi materi pemeriksaan, Fikri mengaku KPK belum bisa menyampaikannya. Dia mengaku hal itu merupakan kewenangan Dewas KPK.

"Sebagaimana Peraturan Dewas KPK bahwa proses persidangannya dilaksanakan secara tertutup," kata dia.

Meski demikian, Fikri mengeklaim pihaknya akan mengumumkan hasil proaes persidangan etik. Namun, hal itu disampaikan ketika sidang selesai.

"Pembacaan putusannya akan disampaikan secara terbuka untuk seluruh masyarakat," kata dia.

Sebelumnya, Azis enggan berkomentar banyak usai menjalani persidangan dugaan pelanggaran etik AKP Stepanus Robin Pattuju. Dirinya hanya mengaku siap mengikuti proses yang ada.

"Saya ikut proses yang ada saja. Makasih," singkat Azis sembari memasuki mobilnya di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/5).

Dewan Pengawas KPK sebelumnya pernah memeriksa Azis pada Senin (17/5) lalu.

Wakil ketua umum Partai Golkar itu diperiksa Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik Robin.

Nama Azis Syamsuddin mencuat kala KPK mengungkap dugaan suap penanganan perkara yang melibatkan Robin, Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial, dan pengacara Maskur Husain.

Azis Syamsuddin diduga memfasilitasi pertemuan dan perkenalan antara Robin dan Syahrial di rumah dinasnya pada Oktober 2020 lalu.

Dalam perkara tersebut, KPK menetapkan Stepanus Robin Pattuju sebagai tersangka kasus dugaan suap oleh penyelenggara negara terkait penanganan perkara Wali Kota Tanjungbalai 2020-2021.

KPK juga menetapkan Wali Kota nonaktif Tanjungbalai M Syahrial dan pengacara Markus Husain sebagai tersangka.

Stepanus diduga menerima suap senilai total Rp 1,3 miliar dari yang dijanjikan Rp 1,5 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial.

Suap diduga diberikan agar Stepanus dapat membantu supaya penyelidikan dugaan korupsi di Pemerintah Kota Tanjungbalai yang sedang dilakukan KPK tidak ditingkatkan ke tahap penyidikan. (tan/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:


Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merahasiakan hasil pemeriksaan yang dilakukan jajaran Dewan Pengawas (Dewas) terhadap Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin. Begini argumen KPK


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News