KPK Resmi Jerat Anas Sebagai Tersangka
Jumat, 22 Februari 2013 – 19:30 WIB

Anas Urbaningrum. Foto: M Ali/Jawa Pos
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Bekas Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR itu disangka korupsi karena menerima pemberian terkait dengan pembangunan sport center Hambalang dan proyek-proyek lainnya.
"Berdasarkan hasil gelar perkara tadi, dihadiri oleh pimpinan KPK dan tim yang menangani kasus Hambalang maka telah ditetapkan AU, sebagai tersangka," kata Juru Bicara KPK, Johan di KPK, Jumat (22/2) malam.
Baca Juga:
Menurut Johan, Anas disangka korupsi karena saat masih menjadi anggota DPR RI periode 2009-2013, menerima pemberian dari proyek Hambalang dan lainnya. "Setidaknya sudah ada dua bukti yang cukup," kata Johan.
Oleh KPK, anas dijerat dengan pasal 12 huruf a atau b, atau pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. "Sprindiknya sudah keluar hari ini," kata Johan.
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Anas Urbaningrum sebagai tersangka. Bekas Ketua Fraksi Partai Demokrat DPR itu disangka
BERITA TERKAIT
- Restu Widiyantoro Diharapkan Memperkuat PT Timah dengan Profesionalisme
- LPPOM Fasilitasi Lebih dari 100 Penggilingan Daging Halal di 19 Provinsi
- KPK Periksa WN Korsel di Seoul Terkait Kasus Suap PLTU Cirebon
- Waka MPR Lestari Moerdijat Ungkap Perlunya Identifikasi Masalah Perempuan dengan Tepat
- Bongkar Penyelundupan Benih Lobster, Bea Cukai Batam Cegah Negara Rugi Rp 48 Miliar
- ERIA Tegaskan Pentingnya Peran Pemimpin Dalam Perdamaian Berkelanjutan