KPK Rugi Karena Teken MoU Dengan Polri
Senin, 06 Agustus 2012 – 22:04 WIB
JAKARTA - Pakar hukum dari Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita menilai nota kesepahaman (MoU) antara Polri, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata justru melemahkan posisi KPK. Seharusnya dalam MoU tersebut KPK memiliki kewenangan yang lebih besar.
Namun isi MoU itu justru sebaliknya. KPK jadi memiliki kedudukan yang sama dengan kejaksaan dan kepolisian.
"Masalahnya MoU itu melemahkan UU KPK, itu masalahnya dan itu ditandatangani Abraham Samad. Itu persoalannya. KPK itu kan mensupervisi. Harusnya KPK punya wewenang yang lebih besar. Dengan MoU malah supervisinya hilang," kata Romli yang ikut dalam pertemuan dengan Yusril Ihza Mahendra dan Bareskrim di Divisi Hukum Mabes Polri, Senin (6/8).
Romli pun mengusulkan jalan tengah dengan merevisi isi MoU untuk disesuaiakn diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Apalagi KPK kehilangan wewenang supervisinya dalam MoU tersebut.
JAKARTA - Pakar hukum dari Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita menilai nota kesepahaman (MoU) antara Polri, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- Kemenhub Memfasilitasi Kepulangan Jenazah ABK Kapal MV Hompu 1
- Masjid JIEP Jayakarta Bakal Jadi yang Terbesar di Jakarta Timur
- Sampah Jakarta 8.200 Ton, DPRD Usulkan Tiru Singapura
- Kabar Terbaru dari Kapolres Metro Jakarta Utara Soal Kasus Kematian Taruna STIP Marunda
- Ketum MUI dan LDII Yakini Kebebasan Beragama Adalah Identitas Bangsa
- Pupuk Kaltim Mulai Proses Revamping Pabrik Tertua