KPK Rugi Karena Teken MoU Dengan Polri
Senin, 06 Agustus 2012 – 22:04 WIB

KPK Rugi Karena Teken MoU Dengan Polri
JAKARTA - Pakar hukum dari Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita menilai nota kesepahaman (MoU) antara Polri, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata justru melemahkan posisi KPK. Seharusnya dalam MoU tersebut KPK memiliki kewenangan yang lebih besar.
Namun isi MoU itu justru sebaliknya. KPK jadi memiliki kedudukan yang sama dengan kejaksaan dan kepolisian.
"Masalahnya MoU itu melemahkan UU KPK, itu masalahnya dan itu ditandatangani Abraham Samad. Itu persoalannya. KPK itu kan mensupervisi. Harusnya KPK punya wewenang yang lebih besar. Dengan MoU malah supervisinya hilang," kata Romli yang ikut dalam pertemuan dengan Yusril Ihza Mahendra dan Bareskrim di Divisi Hukum Mabes Polri, Senin (6/8).
Romli pun mengusulkan jalan tengah dengan merevisi isi MoU untuk disesuaiakn diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Apalagi KPK kehilangan wewenang supervisinya dalam MoU tersebut.
JAKARTA - Pakar hukum dari Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita menilai nota kesepahaman (MoU) antara Polri, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan
BERITA TERKAIT
- Pelaku Curanmor Ini Sudah 6 Kali Beraksi di Pesanggrahan, Akhirnya Ketiban Sial, tuh Lihat
- Megawati Percaya Diri Diterima Jika Melamar Kerja Jadi Koki
- Megawati Akui PDIP Babak Belur, Tetapi Tetap Menang di Pemilu 2024 Berkat Dukungan Rakyat
- Singgung Kader Bermain Dua Kaki, Megawati: Enggak Usah Diomongkan, Saya Tahu
- Kemendikdasmen Raih Gold Play Button YouTube
- Saksi Nurhasan Ungkap Paksaan Telepon Harun Masiku dan Penitipan Tas Misterius