KPK Rugi Karena Teken MoU Dengan Polri

KPK Rugi Karena Teken MoU Dengan Polri
KPK Rugi Karena Teken MoU Dengan Polri
JAKARTA - Pakar hukum dari Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita menilai nota kesepahaman (MoU) antara Polri, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ternyata justru melemahkan posisi KPK. Seharusnya dalam MoU tersebut KPK memiliki kewenangan yang lebih besar.

Namun isi MoU itu justru sebaliknya. KPK jadi memiliki kedudukan yang sama dengan kejaksaan dan kepolisian.

"Masalahnya MoU itu melemahkan UU KPK, itu masalahnya dan itu ditandatangani Abraham Samad. Itu persoalannya. KPK itu kan mensupervisi. Harusnya KPK punya wewenang yang lebih besar. Dengan MoU malah supervisinya hilang," kata Romli yang ikut dalam pertemuan dengan Yusril Ihza Mahendra dan Bareskrim di Divisi Hukum Mabes Polri, Senin (6/8).

Romli pun mengusulkan jalan tengah dengan merevisi isi MoU untuk disesuaiakn diselaraskan dengan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Apalagi KPK kehilangan wewenang supervisinya dalam MoU tersebut.

JAKARTA - Pakar hukum dari Universitas Padjajaran, Romli Atmasasmita menilai nota kesepahaman (MoU) antara Polri, Kejaksaan Agung dan Komisi Pemberantasan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News