KPK Sampai Mohon Maaf, Laporan terhadap Gibran dan Kaesang bin Jokowi Tak Bisa Diproses

KPK Sampai Mohon Maaf, Laporan terhadap Gibran dan Kaesang bin Jokowi Tak Bisa Diproses
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Ilustrasi Foto: Ricardo

Namun, pelapor tidak memberikan data pendukung.

"Saya kira itu, sehingga sampai saat ini pengaduannya masih diarsipkan karena memang tidak ada daya dukung lebih lanjut," jelas dia.

Seperti diketahui, dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ) Ubedilah Badrun melaporkan Gibran dan Kaesang ke KPK.

Ubedilah menduga adanya keterlibatan Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang terkait KKN karena hubungan relasi bisnis dua anak Jokowi dengan group bisnis yang diduga terlibat pembakaran hutan.

Laporan tersebut bermula dari 2015 lalu, saat perusahaan berinisial PT. Sinar Mas terjerat tersangka pembakaran hutan. Bahkan sudah dituntut oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) dengan nilai Rp 7,9 triliun.

Namun, oleh MA hanya dikabulkan hanya Rp 78 miliar.

"Itu terjadi pada Februari 2019 setelah anak presiden membuat perusahaan gabungan dengan anak petinggi perusahaan PT. Sinas Mas," ucap Ubedilah di Gedung KPK, Senin (10/1).

Tak hanya itu, lanjut Ubedilah, salah satu petinggi PT. Sinar Mas bahkan dilantik menjadi Duta Besar (Dubes) di sebuah negara di Asia.

KPK telah melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada Ubedilah Badrun terkait laporan terhadap dua anak Presiden Jokowi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News