KPK Sampai Mohon Maaf, Laporan terhadap Gibran dan Kaesang bin Jokowi Tak Bisa Diproses

KPK Sampai Mohon Maaf, Laporan terhadap Gibran dan Kaesang bin Jokowi Tak Bisa Diproses
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Ilustrasi Foto: Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan belum bisa memproses laporan dosen UNJ Ubedilah Badrun terhadap dua anak Presiden Joko Widodo (Jokowi), yakni Gibran Rakabuming Raka dan Kaesang Pangarep.

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengatakan pihaknya awalnya menerima laporan dari Ubedilah pada 10 Januari 2022. Dalam laporan Ubedilah, kata Alex, ada dugaan KKN relasi bisnis Gibran dan Kaesang dengan sejumlah grup perusahaan yang diduga terlibat dalam pembakaran hutan.

"Jadi, sesungguhnya yang dilaporkan asumsinya ialah ini sama-sama sebelum sebelum menjadi pejabat negara, ya. Relasinya, relasi bisnis tetapi yang dilaporkan karena kemudian yang diajak kerja sama adalah diasumsikan sebagai pelaku pembakaran hutan," kata dia di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (19/8).

KPK, lanjut dia, telah melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada Ubedilah.

Berdasarkan penelahaan KPK, lanjut Alex, indikasi tindak pidana korupsi yang dilaporkan Ubedilah masih sumir atau tidak jelas.

Ubedilah juga belum mempunyai informasi uraian fakta dugaan tindak pidana korupsi atau data dukungan terkait dengan penyalahgunaan wewenang dari penyelenggara negara.

"Jadi, mohon maaf yang dilaporkan atas perbuatan, yang perbuatan itu dilakukan pada saat itu oleh orang-orang yang bukan penyelenggara negara," tegas dia.

Alex juga menyampaikan KPK sudah meminta Ubedilah untuk memberikan data pendukung yang bisa menunjang lembaga antirasuah memproses laporan itu.

KPK telah melakukan verifikasi dan klarifikasi kepada Ubedilah Badrun terkait laporan terhadap dua anak Presiden Jokowi.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News