KPK Sasar Rekanan Proyek

KPK Sasar Rekanan Proyek
KPK Sasar Rekanan Proyek
Dari pihak PT Adhi Karya, KPK telah mencegah Teuku Bagus Mohamad Noer bepergian ke luar negeri. Di PT Adhi Karya, Teuku Bagus menjabat Direktur Operasional I dan juga mantan Ketua KSO. Pegawai Adhi Karya lainnya, yakni M. Arif Taufiqurrahman. Mahfud Suroso dari PT Dutasari pernah juga dilarang meninggalkan tanah air. Namun masa cegahnya sudah habis dan belum diperpanjang.

Pemblokiran rekening rekanan proyek Hambalang saat ini masih mustahil dilakukan. Juru Bicara KPK Johan Budi S.P mengatakan pemblokiran rekening tidak bisa dilakukan  jika belum ada penetapan tersangka. “Pemblokiran rekening hanya bisa dilakukan terhadap tersangka,” kata Johan.

KPK baru menetapkan dua tersangka dalam kasus korupsi pembangunan megaproyek Hambalang. Selain mantan Menpora Andi Alifian Mallarangeng, KPK menetapkan mantan Kepala Biro Keuangan dan Rumah Tangga Kemenpora Deddy Kusdinar. Di proyek Hambalang, Deddy bertindak selaku Pejabat Pembuat Komitmen. Sedangkan Andi bertanggung jawab selaku  Pengguna Anggaran dalam proyek itu. Keduanya disangka telah menyalahgunakan wewenang dalam penggunaan anggaran proyek Hambalang.

Sebelumnya, pihak keluarga yang diwakili Rizal Mallarangeng mendorong agar pemblokiran rekening bukan hanya diperuntukkan bagi Andi Mallarangeng. Beberapa BUMN yang terkait dengan proyek Hambalang juga perlu dibekukan akunnya. Terutama, PT Adhi Karya yang merupakan pemenang tender. Menurut dia, penuntasan kasus Hambalang secara tuntas hanya bisa dilakukan lewat penelusuran terhadap akun-akun milik perusahaan-perusahaan plat merah tersebut.

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berjanji tak akan diskriminatif dalam menangani kasus dugaan korupsi pembangunan pusat olahraga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News