KPK: Sayangnya Senjata Penyidik Dinyatakan Ilegal
jpnn.com - JAKARTA - Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP tegaskan bahwa lembaganya tidak abai terhadap keselamatan para penyidik. Menurutnya, ada langkah-langkah pengamanan yang diambil KPK untuk menjaga keselamatan mereka.
"Pengamanan kita lakukan, tapi mohon maaf tidak bisa menjelaskan bagaimana sistem pengamanan yang ada di KPK," kata Johan dalam konferensi pers di kantornya, Senin (6/7) sore.
Dia mencontohkan kasus teror terhadap penyidik Afif Julian Miftah yang kemarin malam dikirimi paket misterius diduga bom. Menurut Johan, pimpinan KPK sebelumnya sudah mengambil langkah-langkah untuk memastikan keamanan Afif. Pasalnya, sudah beberapa kali dia diduga menjadi sasaran teror.
"Sejak awal dari ban dikempesin itu KPK sudah koordinasi dengan internal dan kapolsek setempat. Sudah ada pengamanan tertutup," ujarnya.
Langkah lainnya yang dilakukan adalah mempersenjatai penyidik dengan senjata api. Sayangnya senjata-senjata milik KPK baru-baru ini dinyatakan ilegal oleh pihak kepolisian karena izinnya kadaluarsa.
Meski begitu, Johan menganggap itu hanyalah masalah yang bersifat sementara. Dia pastikan dalam waktu dekat penyidik sudah bisa kembali memegang senjata api.
"Kemarin itu persoalannya cuma berkaitan soal izin, KPK punya sekitar 100 pucuk senjata. Waktu itu kan ada perizinannya kadaluarsa sekarang sedang diurus," pungkasnya. (dil/jpnn)
JAKARTA - Plt Wakil Ketua KPK Johan Budi SP tegaskan bahwa lembaganya tidak abai terhadap keselamatan para penyidik. Menurutnya, ada langkah-langkah
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah dan Swasta Harus Pererat Kerja Sama untuk Capai Target SDGs 2030
- KPK: Jika Tidak Ada Iktikad Baik, Bupati Mimika Akan Kami Jemput Paksa
- Bertemu Pimpinan MPR, Dubes Abdul Karim Ingin Indonesia Segera Buka Kedubes di Rwanda
- Gelar Halalbihalal, FPMM: Momentum Bersilaturahmi dan Deklarasi Dukungan Politik Menjelang Pilgub Maluku
- Perlu Kail, Syahganda Istilahkan Makan Siang Gratis Hanya Memberi Ikan
- Mendagri Tito Puji Kinerja dan Loyalitas Suhajar Diantoro Selama jadi Sekjen Kemendagri