KPK Sebut Pengelolaan Ekspor-Impor Tidak Transparan, Sri Mulyani Angkat Suara

KPK Sebut Pengelolaan Ekspor-Impor Tidak Transparan, Sri Mulyani Angkat Suara
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai pengelolaan kegiatan ekspor-impor yang dilakukan pemerintah selama ini terkesan tertutup Ilustrasi. Foto: Ricardo/JPNN.com

Ghufron menerangkan proses bisnis perizinan ekspor-impor masih dilakukan secara terkotak-kotak, terpisah, dan tersebar di masing-masing kementerian/lembaga terkait. Data komoditas tidak klir dan berakibat terjadinya tindak pidana korupsi.

"Catatan KPK 2013 ada suap impor daging, lalu 2016 ada di sektor gula supaya dapat impor. Lalu, 2017 mengubah regulasi di sektor kesehatan dan peternakan, itu melibatkan suap di dalamnya," ujarnya.

Oleh karena itu, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 54 Tahun 2018 tentang Stranas PK, KPK bersama Kementerian Perekonomian, LSNW, serta Kementerian/Lembaga terkait tengah berupaya melakukan perbaikan tata kelola ekspor-impor di Indonesia.

Upaya itu diwujudkan dengan membangun nasional data dan informasi ekspor-impor yang disebut Sistem Nasional Neraca Komoditas. Sistem tersebut dapat dimanfaatkan oleh semua pihak sebagai sarana untuk menjaga akuntabilitas pelaksanaan kebijakan ekspor-impor.

Hingga tidak ada lagi celah bagi pejabat pemerintah maupun pihak swasta untuk melakukan korupsi

Adanya Neraca Komoditas, menurut Ghufron, memiliki tiga fungsi utama, yaitu sebagai dasar penerbitan persetujuan impor ataupun persetujuan ekspor, sebagai acuan data produksi dan konsumsi nasional, serta sebagai acuan untuk pengembangan industri nasional.

“Neraca Komoditas ini harapannya memberikan kepastian, sehingga diketahui berapa kebutuhan masyarakat Indonesia atas komoditas tertentu dan berapa tingkat produksi lokal. Dengan begitu pelaksanaan impor jelas alasannya. Jangan sampai impor dilakukan saat panen raya berlangsung,” ujar Ghufron.

Lebih lanjut, sampai awal 2022, melalui pengawalan KPK, telah terbit Perpres Neraca Komoditas. Di dalamnya terdapat kesepakatan elemen data ekspor-impor untuk empat komoditas, yaitu beras, gula, daging, dan garam.

KPK menyebut banyak praktik korupsi dalam proses ekspor-impor yang dilaksanakan pemerintah.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News