KPK Segera Eksekusi Ayin
Sebulan Salinan Putusan Kasasi Baru Sampai
Senin, 23 Maret 2009 – 08:49 WIB
JAKARTA- Artalyta Suryani, yang diringkus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah tertangkap tangan memberikan suap USD 660 ribu bakal meringkuk di ruang pengap tahanan dalam lima tahun ke depan. Pekan ini, komisi akan mengeksekusi orang dekat taipan Sjamsul Nursalim tersebut ke penjara. Dia menambahkan, Artalyta saat ini sudah melaksanakan sebagian putusan hakim. Di antaranya telah membayarkan denda Rp 250 juta. "Denda juga sudah dibayarkan," katanya.
Menurut Direktur Penuntutan KPK Ferry Wibisono, KPK telah menerima salinan putusan kasasi dari PN Jakarta Pusat, pekan lalu. "Sekarang tinggal KPK mengeksekusinya. Sekarang tengah kami pikirkan dimana penjara untuk (Artalyta). Tunggu saja," jelas Ferry kemarin.
Baca Juga:
Yang pasti, eksekusi itu tidak menghalangi jaksa, apabila Ayin-panggilan Artalyta- melayangkan peninjauan kembali ke Mahkamah Agung (MA).
Baca Juga:
JAKARTA- Artalyta Suryani, yang diringkus Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah tertangkap tangan memberikan suap USD 660 ribu bakal meringkuk
BERITA TERKAIT
- Wamenaker Afriansyah Meyakini 3 Hal Ini Kunci Kesuksesan dalam Karier dan Kehidupan
- DJP Dinilai Tidak Sepenuhnya Melakukan Pembinaan pada Wajib Pajak
- Ikatan Alumni Smandel Gelar Halalbihalal Bernuansa Betawi
- Besok, Presiden Jokowi akan Serahkan 10.323 Sertifikat Tanah Elektronik di Banyuwangi
- Bea Cukai Jalin Komunikasi dengan Perusahaan Penerima Fasilitas di 3 Wilayah Ini
- Pemprov Jateng Terima 55 Ribu Usulan Program dalam Musrenbang 2024