Selasa, Fajar CS Dituntut

Selasa, Fajar CS Dituntut
Selasa, Fajar CS Dituntut
JAKARTA – Selasa (24/3), Mohammad Hasan alias Fajar Taslim dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Fajar didakwa melakukan tindak pidana terorisme dengan ancaman maksimal hukuman mati. Pelarian anggota Jemaah Islamiyah (JI) Singapura itu akan dituntut bersama enam terdakwa teroris “kelompok Palembang”. Sebelumnya, tiga terdakwa sudah dituntut 15 tahun penjara.

jpnn.com - ”Kami akan bacakan tuntutan Selasa, 24 Maret 2009,” ujar JPU Totok Bambang dkk, kepada JPNN, di PN Jakarta Selatan, Jl Ampera Raya. Enam rekan Fajar yang dituntut bersama, ialah Abdurahman Taib, Ki Agus Muhammad Toni, Wahyudi, Ali Mashudi, Ani Sugandi, dan Sukarso Abdullah. Tiga terdakwa lain, Agustiawarman, Sugiarto, dan Heri Purwanto sudah dituntut 15 tahun kurungan. Besok, ketiganya mengajukan pembelaan (pledoi). Hal serupa juga dilakukan tim penasihat hukum Asludin Hatjani dkk.

Jaksa menduga, Fajar Cs melakukan kesalahan dengan merencanakan pembunuhan terhadap Dago Simamora (guru SMPN 11 Palembang). Selain berencana mengeksekusi Dago, jemaah pimpinan Abdurahman Taib itu juga merencanakan pengeboman Kafe Bedudal di Bukittinggi, Sumatera Barat, perencanaan pembunuhan terhadap Pendeta Yoshua di Bandung, Pendeta Walean dan Muhammad Nurdin di Jakarta. Mereka juga berencana mengebom halaman parkir gedung Mahkamah Agung (MA) di Jakarta.


Fajar Cs melakukan pemufakatan jahat, percobaan, atau pembantuan untuk melakukan tindak pidana terorisme, dengan sengaja menggunakan kekerasan atau ancaman kekerasan bermaksud menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang secara meluas,” papar Totok.


Perencanaan aksi itu, lanjut dia, dimulai dari rapat di kebun karet di kawasan kilometer 20 di wilayah Banyuasin, Sumatera Selatan, pada Agustus 2006. Tanpa penerangan, mereka melakukan pertemuan dan diangkat Abdurahman sebagai amir (pimpinan). Selain itu dilakukan baiat (janji setia) dari para anggota jemaah. Dalam persidangan diketahui bahwa Ani Sugandi dan Sukarso tidak ikut dibaiat.


Totok menilai, para terdakwa teroris melakukan tindakan dengan cara berlindung dibalik agama. “Lho, saya juga pernah jadi penuntut untuk kasus terorisme di Poso. Saya tanya agamanya terdakwa, dia Kristen. Artinya, agama itu bukan alasan,” cetusnya.

JAKARTA – Selasa (24/3), Mohammad Hasan alias Fajar Taslim dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News