Selasa, Fajar CS Dituntut
Minggu, 22 Maret 2009 – 21:18 WIB
Rencana mengebom halaman parkir gedung MA, kata Fajar, karena trio bomber Bali—Mukhlas, Imam Samudera, dan Ali Imron—dihukum mati oleh pemerintah. “(Almarhum) Muhklas itu guru saya. Kami bertemu di Malaysia. Saya nilai ada ketidakadilan untuk ustad Mukhlas,” pungkasnya.(gus/jpnn)
JAKARTA – Selasa (24/3), Mohammad Hasan alias Fajar Taslim dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kemnaker Terus Mendorong Balai Latihan Kerja Komunitas Jadi Inkubator Wirausaha
- 5 Berita Terpopuler: Pendaftaran Sekolah Kedinasan Siap Dibuka, Oh Betapa Senangnya, tetapi Ada yang Tak Beres
- Peluang Tenaga Kerja Indonesia Profesional dan Terampil Terbuka Lebar Bekerja di Austria
- RS Premier Bintaro Raih Penghargaan Inovasi Digital di International Patient Safety Conference
- Stasiun Kedundang Dibongkar, Pakar Nilai PT KAI Bisa Dijerat Pidana
- Bareskrim Bekuk 3 WNA yang Miliki Laboratorium Narkoba di Bali