Selasa, Fajar CS Dituntut

Dalam tuntutan JPU Firmansyah untuk Agus, Heri, dan Sugi, juga disebut ada rencana lain target para terdakwa teroris. “Pada Juni 2008, Abdurahman Taib berangkat ke Jawa Tengah untuk menemui Sabit alias Sugeng (eks Akademi Militer Jemaah Islamiyah di Afganistan). Saat pertemuan itu, Sabit meminta Abdurahman mencari target lain di Sumatera yang sering dikunjungi orang Amerika, antara lain wisata Danau Toba (Sumatera Utara), Sekayu, dan Palembang. Saat pulang ke Palembang, Abdurahman bawa 20 kilogram potasium chlorat dengan naik bus,” beber Firman.
Fajar menegaskan, pihaknya melakukan perencanaan pembunuhan terhadap Dago Simamora, karena Dago dinilainya melecehkan Islam. “Kami sudah lakukan survei beberapa kali, juga banyak laporan yang kami terima bahwa benar Dago memaksa siswi melepas jilbab. Tindakan Dago itu tidak bisa dibiarkan. Barulah kami rancang eksekusi dengan eksekutor Toni. Sebelumnya, Abdurahman tak setuju dengan rencana itu,” tukasnya.
Begitu juga rencana pengeboman Kafe Bedudal, lanjut Fajar, karena mereka mendapat banyak informasi bahwa banyak orang asing di lokasi hingar bingar itu. “Kami utus Wahyudi dan beberapa anggota untuk melakukan survei. Dalam beberapa kali survei, ternyata ada wanita berjilbab dan diinformasikan banyak juga orang muslim, akhirnya pengeboman kami batalkan. Terbukti, sekarang memang tidak jadi diledakkan, meski waktu itu Toni sudah siap dengan bomnya dalam tas hitam.'
Rencana eksekusi terhadap Pendeta Walean dan M Nurdin di Jakarta dibatalkan. Alasannya, terang Fajar, karena kedua orang itu pindah rumah. Rencana eksekusi pun dialihkan ke pendeta Yoshua. Dalam penyamaran Wahyudi dan tim survei, diketahui Pendeta Yoshua berencana memurtadkan sekelompok muslim di Bandung, Jawa Barat. “Awalnya akan di eksekusi di rumahnya di Bekasi, tapi tidak jadi karena banyak orang di sekitar rumahnya. Lalu dalam perjalanan menuju Bandung, barulah dilakukan rencana pembunuhan itu. Laporan yang saya terima, eksekutornya ialah Asdullah alias Abum (di pidana 15 tahun penjara oleh PN Ambon). Tapi Yoshua hanya pingsan,” cerita Fajar.
JAKARTA – Selasa (24/3), Mohammad Hasan alias Fajar Taslim dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
- Belum Puas, Prabowo Ingin Biaya Haji RI Lebih Murah Lagi
- Pemerintah Sahkan UU Perampasan Aset, KPK Siap Tindak Tegas Koruptor
- BMKG Prakirakan Sebagian Besar Kota di Indonesia Berpotensi Hujan, Ini Wilayahnya
- 5 Berita Terpopuler: Honorer Database BKN Ada yang Tak Bisa Jadi PPPK, Bantuan Rp 3 Juta Mengucur, Ini yang Terjadi
- Prof Nuh: Kepemimpinan Khofifah Sukses Mengatasi Kemiskinan
- 3 Kategori Honorer Tertutup Peluang jadi PPPK Paruh Waktu, Kena PHK