KPK Segera Seret Eks Presdir Lippo Cikarang ke Pengadilan
jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto alias BTO kepada jaksa penuntut umum (JPU), Jumat (17/1).
"Hari ini dilalukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersanga BTO tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, ke penuntutan tahap dua," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri saat dikonfirmasi.
Dengan begitu, JPU KPK memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Setelah itu, JPU harus melimpahkannya ke pengadilan.
"Rencana sidang akan dilakukan di PN Bandung," tutur Ali.
Adapun pelimpahan berkas tahap dua ini dilakukan setelah PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang diajukan kubu Toto melawan KPK pada Selasa (14/1) lalu.
Dikonfirmasi terpisah, Toto yang baru saja menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK membenarkan saat ini kasusnya akan disidangkan. "Hari ini saya menandatangani berkas saya sudah P21," ujar Toto. (tan/jpnn)
Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto alias BTO kepada jaksa penuntut umum (JPU), Jumat (17/1).
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Lewat Monitoring KPK, Pj Gubenur Sumsel Soroti Pencegahan Korupsi
- Ingin Miskinkan Rafael Alun, KPK Serahkan Memori Kasasi ke Pengadilan
- Usut Kasus Korupsi Pembangunan Gedung Pemerintahan, KPK Periksa eks GM Brantas Abipraya
- Info dari Jaksa KPK, Istri dan Anak SYL Siap-Siap Saja
- 5 Berita Terpopuler: Pemerintah Buka Data yang Bikin Kaget, Semoga Sisa Honorer Diangkat ASN
- KPK Pecat 66 Pegawai yang Terlibat Pungutan Liar di Rutan