KPK Segera Seret Eks Presdir Lippo Cikarang ke Pengadilan

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas penyidikan mantan Presiden Direktur Lippo Cikarang Bartholomeus Toto alias BTO kepada jaksa penuntut umum (JPU), Jumat (17/1).
"Hari ini dilalukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersanga BTO tindak pidana korupsi suap terkait pengurusan perizinan proyek Meikarta di Kabupaten Bekasi, ke penuntutan tahap dua," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri saat dikonfirmasi.
Dengan begitu, JPU KPK memiliki waktu 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan. Setelah itu, JPU harus melimpahkannya ke pengadilan.
"Rencana sidang akan dilakukan di PN Bandung," tutur Ali.
Adapun pelimpahan berkas tahap dua ini dilakukan setelah PN Jaksel menolak gugatan praperadilan yang diajukan kubu Toto melawan KPK pada Selasa (14/1) lalu.
Dikonfirmasi terpisah, Toto yang baru saja menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Gedung KPK membenarkan saat ini kasusnya akan disidangkan. "Hari ini saya menandatangani berkas saya sudah P21," ujar Toto. (tan/jpnn)
BERITA TERKAIT
- Eks Anggota DPRD Pencabul Anak Tiri Dipersilakan Ajukan Penangguhan, Kapolres: Tetapi..
- KPK Periksa Eks Petinggi Kemensetneg Terkait Kasus Korupsi di PTDI
- Eks HTI Dilarang Ikut Pemilu, Begini Alasan Zulfikar, Apakah Anda Setuju?
- Ssst, Begini Fokus Gerakan Front Persaudaraan Islam yang Sudah Terbentuk di 20 Provinsi
- Buat Pasien Covid-19, Ada Pesan Nih dari Adhisty Zara
- LPSK: Anak Korban Asusila Eks Anggota DPRD NTB Berhak Mendapat Restitusi