KPK Segera Surati Jokowi dan Para Menteri
Untuk Ingatkan soal Gratifikasi dan LHKPN

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menyurati Presiden Joko Widodo dan pimpinan kementerian/lembaga. Tujuannya adalah untuk mengingatkan tentang gratifikasi dan laporan hasil kekayaan para penyelenggara negara (LHKPN).
"Rencananya, kita akan buat surat ke presiden dan kementerian/lembaga untuk mengetahui bahwa mereka sudah menjadi penyelenggara negara, pejabat publik yang utama memimpin kementerian dan lembaga, supaya tentu taat kepada ketentuan gratifikasi," kata Wakil Ketua KPK Zulkarnain di KPK, Jakarta, Senin (27/10).
Zulkarnai menegaskan, penyelenggara negara harus melaporkan harta kekayaan yang dimiliki ke KPK. Alasannya, hal itu penting dalam rangka pencegahan koru[si. "Artinya kita bersama mencegah korupsi di tanah air," ucapnya.
Sementara Wakil Ketua KPK lainnya, Busyro Muqoddas menyatakan, penyelenggara negara tidak hanya diharuskanmelaporkan harta kekayaanya. Sebab, para penyelenggara negara juga harus berhati-hati terkait gratifikasi.
"Begitu jadi menteri dia harus siap untuk open semua yang melekat pada jabatannya, termasuk LHKPN. Gratifikasi harus sudah hati-hati," tandas Busyro. (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera menyurati Presiden Joko Widodo dan pimpinan kementerian/lembaga. Tujuannya adalah untuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Pusat Memproses Usulan Gelar Pahlawan Nasional untuk Marsinah
- Tiga Saksi dari Gapensi Ungkap Fee 13 Persen Disetor ke Alwin Basri Suami Mbak Ita
- Soal Wacana Gelar Pahlawan untuk Soeharto, Legislator Bicara Prinsip Keadilan
- Investasi Jateng di Triwulan I-2025 Capai Rp 21 Triliun
- Hasan Nasbi Hadiri Sidang Kabinet Meski Sudah Mengundurkan Diri, Kok Bisa?
- Tak Hanya Siswa, Orang Dewasa Bermasalah Juga Bakal Dikirim ke Barak Militer