KPK: Sekali Lagi, Kami Pelajari Semua
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan, tidak akan mendiamkan fakta persidangan terdakwa suap Kepala Sub Direktorat Kasasi Perdata Direktorat Pranata Dan Tata Laksana Perkara Perdata Mahkamah Agung Andri Tristianto Sutrisna.
Penyidik dan jaksa penuntut umum akan melaporkan perkembangan termasuk fakta persidangan kepada pimpinan komisi antirasuah.
"Fakta itu akan dianalisa dan kemudian kalau memungkinkan akan dilakukan pengembangan," kata Pelaksana Harian Kepala Biro Humas KPK Yuyuk Andriati Iskak, Selasa (9/8).
Yuyuk menegaskan, semua nama maupun kasus yang disebut dalam persidangan Andri, tentu akan didalami.
"Sekali lagi, kami mempelajari semua," tegas perempuan berkacamata ini.
Karenanya, ia menambahkan, setelah melakukan analisaa kasus, maka tak menutup kemungkinan siapa pun yang disebut di persidangan Andri PASTI akan dipanggil.
Lebih lanjut dia menegaskan, juga tidak menutup kemungkinan Andri bisa dijerat pasal tindak pidana pencucian uang. Namun, semua masih harus dipelajari dan di dalami lagi.
Saat ini, sambung Yuyuk, belum ada kesimpulan yang bisa diambil. (boy/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menegaskan, tidak akan mendiamkan fakta persidangan terdakwa suap Kepala Sub Direktorat Kasasi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Warga Israel Menginjak Bantuan RI untuk Gaza, Ketua Fraksi PKS: Tindakan Biadab
- Kementan Mengajak Masyarakat Mengenali Tanah Sebelum Tanam
- Polda Bali Kerahkan Dua Kapal dan Tiga Helikopter Untuk Pengamanan KTT WWF
- Bank Dunia Mengakui Indonesia Berhasil Memberantas Kemiskinan Ekstrem
- Pastikan Arus Barang Lancar, Menko Airlangga Minta Instansi di Pelabuhan Bekerja 24 Jam
- Pemeriksaan Sandra Dewi cs Dinilai Tepat, Agar Efektif