KPK Serahkan Kasus Suap Bea Cukai Bandara ke Polri

KPK Serahkan Kasus Suap Bea Cukai Bandara ke Polri
KPK Serahkan Kasus Suap Bea Cukai Bandara ke Polri
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk tak melanjutkan penanganan kasus dugaan suap terhadap Kasi Kargo Bea Cukai Bandara Soekarno-Hatta, Wahono. Komisi pimpinan Abraham Samad itu justru melimpahkan penanganan kasus tersebut ke Bareskrim Polri.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua KPK, Bambang Widjojanto, Kamis  (21/6) malam di gedung KPK. Menurut Bambang, dari proses pemeriksaan ternyata kasus itu tidak masuk domain KPK karena Wahono bukanlah penyelenggara negara.

 

"KPK memutuskan untuk menyerahkan kasus ini ke aparat penegak hukum lain karena yang dari Bea Cukai itu agak sulit dikualifikasi sebagai penyelenggara negara, sedangkan yang lain swasta," kata Bambang.

Dari pemeriksaan KPK, ternyata kasus kurang kuat bobot sangkaan korupsinya. Menurut Bambang, dari pemeriksaan sementara diketahui bahwa Warga Negara (WN) Amerika Serikat bernama Andrew justru menjadi korban aksi Wahono dan rekan-rekannya.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memutuskan untuk tak melanjutkan penanganan kasus dugaan suap terhadap Kasi Kargo Bea Cukai Bandara

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News