KPK Serahkan Nasib Penyidik pada Presiden SBY
Rabu, 05 Desember 2012 – 17:24 WIB
Saat ini, kata Busyro, lembaganya sudah kehilangan 19 penyidik karena 13 diantaranya ditarik kembali ke institusi awal dan enam diantaranya beralih status.
"Penyidik 13 orang ditarik
kami memang mendapatkan surat, yang ditarik adalah yang sudah habis masa baktinya ada yang 4 tahun, 8 tahun. Menunggu dari PPnya, jika disetujui Presiden maka Perpres ini jadi keputusan politik terpenting untuk atasi persoalan di KPK seperti penarikan penyidik yang belum saatnya," tutur Busyro.
Jika Presiden lama meresmikan aturan baru tersebut, KPK khawatir akan ada instabilitas SDM dan menghambat
program-program KPK.
JAKARTA - Masalah penempatan penyidik Polri di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini tak kunjung usai. Kini kepolisian telah menarik 13
BERITA TERKAIT
- Warga Mesir Ingin Menduniakan Bahasa Indonesia, Animonya Tinggi
- Alvin Lim Minta Pemerintah Tinjau Ulang Penilaian Buruk ke Al-Zaytun
- Tertimbun Longsor, Jalan Penghubung Kota Padang-Bukittinggi Terputus
- Perbanyak Petani Milenial, Kementan Ingin Genjot Produksi Pangan
- Kementan Komitmen Suskseskan UPPO-Biogas, Konservasi Air, hingga Modernisasi Pertanian
- Galangan Kapal Milik Panji Gumilang Disegel, Alvin Lim Merespons