KPK Serahkan Operasional Lembaga ke Presiden Jokowi
jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan operasional lembaganya kepada Presiden Joko Widodo. Hal ini dilakukan setelah Jokowi menyetujui pembahasan revisi Undang-undang KPK dan terpilihnya lima pimpinan KPK periode 2019-2023.
"Pada hari ini, Jumat, 13 September, kami menyerahkan tanggung jawab pengelolaan KPK kepada Bapak Presiden RI. Kami menunggu perintah apakah kemudian kami masih akan dipercaya sampai Desember, atau kami menunggu perintah itu," kata Ketua KPK Agus Rahardjo dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan, Jumat (13/9).
Meski demikian, kata Agus, pihaknya tetap menjalankan fungsi operasional di KPK. Kegiatan rutinitas pegawai KPK tetap dilanjutkan.
"Mudah-mudahan kami diajak bicara oleh Bapak Presiden untuk menjelaskan kegelisahan seluruh pegawai kami dan juga isu-isu yang sampai hari ini kami enggak bisa jawab," jelas Agus.
Agus menyadari KPK haram melawan keputusan yang berjalan secara konstitusional. Agus mengaku proses revisi Undang-undang KPK tergantung dari persetujuan Presiden Jokowi dan DPR.
"Dalam hal pimpinan, rasanya presiden sudah kirim ke DPR, DPR setuju, kalau paripurna juga setuju, KPK wajib tidak melawan," jelas dia.
Dalam konferensi pers itu, selain Agus, terdapat Laode M Syarif dan Saut Situmorang. Saut sendiri datang bukan sebagai pimpinan melainkan hanya tamu. "Pak Saut dan kami semua sikapnya bukan personal, sama sekali bukan personal," kata Agus. (tan/jpnn)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerahkan operasional lembaganya kepada Presiden Joko Widodo. Hal ini dilakukan setelah Jokowi menyetujui pembahasan revisi Undang-undang KPK dan terpilihnya lima pimpinan KPK periode 2019-2023.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Anak Buah Diminta Patungan Rp 1 Miliar untuk Biaya Umrah SYL, Begini Ceritanya
- Endus Temuan Food Estate, Auditor BPK Minta Rp12 Miliar dari Kementan agar Tutup Mata
- Soal Presidential Club Prabowo, Wapres: Perlu Usaha Keras, Tidak Harus Formal
- KPK Dalami Aliran Penerima Suap terkait Kasus Korupsi di DPR RI
- Dianggap Punya Harta Fantastis, Kepala Bea Cukai Purwakarta Anggap Ada Pemutarbalikkan Fakta
- Usut Kasus Korupsi, KPK Panggil Sekjen DPR RI Indra Iskandar