KPK Serahkan Tangkapan ke Kejagung

Pegawai Pengadilan Pajak Bukan Termasuk Penyelenggara Negara

KPK Serahkan Tangkapan ke Kejagung
KPK Serahkan Tangkapan ke Kejagung
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melimpahkan penanganan kasus penyuapan terhadap pegawai Pengadilan Pajak Jakarta berinisial R alias Rido dan staf perusahaan swasta berinisial AG alias Asep ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Keputusan diambil setelah KPK melakukan gelar perkara dengan Kejagung.

Menurut juru bicara KPK, Johan Budi, sekitar pukul 18.30 tadi dilakukan gelar perkara bersama menyusul penangkapan atas Rido dan AG di Bandung, kemarin malam. "Terperiksa R dan AG sudah dilimpahkan ke Kejagung. Tadi kita sudah lakukan ekspose bersama," kata Johan, Selasa (13/12).

Alasan pelimpahan, lanjut Johan, KPK belum menemukan unsur penyelenggaraan negara atas kedua terperiksa."Wewenang KPK kan salah satunya itu (menjerat) penyelenggara negara. Karena belum ketemu, makanya kasus ini diserahkan ke Kejagung," terang Johan.

Ditambahkannya, mulai malam ini kasus itu sudah ditangani Kejagung. "Dan kemungkinan besar berdasarkan locus delictie-knya (lokasi kejadian) di Bandung, akan ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat," sebut Johan.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya melimpahkan penanganan kasus penyuapan terhadap pegawai Pengadilan Pajak Jakarta berinisial

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News