KPK Siap Beberkan Bukti Korupsi Eks Wako Makassar

KPK Siap Beberkan Bukti Korupsi Eks Wako Makassar
KPK Siap Beberkan Bukti Korupsi Eks Wako Makassar

Dikatakan Bastian, surat yang berisi empat pertimbangan terhadap kerja sama instalasi PDAM pernah diterbitkan pada tahun 2007. Isi dari pertimbangan itu pada intinya menekankan agar kerja sama melibatkan jajaran direksi, dilakukan berdasarkan perundang-undangan, dilakukan secara terbuka, dan tidak menimbulkan kerugian keuangan.

Akan tetapi, kerja sama itu terlanjur terlaksana. Kerja sama tidak mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Namun, persetujuan itu hanya ditandatangani oleh Ketua DPRD. "Pada waktu itu tidak diplenokan," kata dia.

Bastian sendiri memastikan bahwa tim penyidik KPK telah mengembalikan barang bukti setelah hakim praperadilan sebelumnya menyatakan penetapan tersangka terhadap Ilham tidak sah.

"Pada hari yang sama dan jam berbeda, barang bukti sitaan dikembalikan dan diambil kembali oleh penyidik. Hari itu juga saya dimintai untuk menjalani pemeriksaan," tandas Bastian.

Bastian dihadirkan dalam sidang praperadilan untuk dimintai klarifikasi soal pemeriksaan dirinya sebagai saksi dugaan tindak pidana korupsi kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi PDAM tahun anggaran 2006 hingga 2012. Kerja sama kala itu melibatkan pemerintah kota Makassar dengan PT Traya Tirta.

Bastian mengaku pernah menjalani tiga kali pemeriksaan di tingkat penyelidikan dan beberapa kali pemeriksaan pada tahap penyidikan tahun 2014. Dia mengatakan penyidik KPK membutuhkan keterangan dan kesaksian soal kerja sama rehabilitasi kelola dan transfer untuk instalasi PDAM di Makassar.

Kesaksian dari Bastian dibutuhkan lantaran KPK sebagai pihak termohon dipertanyakan oleh tim kuasa hukum yang dianggap telah menyalahi prosedur penetapan tersangka kembali. KPK dinilai telah menetapkan kembali Ilham jadi tersangka tanpa melalui tahapan pemeriksaan dan pengumpulan bukti baru.

Selain Ilham, Direktur Utama PT Traya Tirta Makassar, Hengki Wijaya juga ditetapkan sebagai tersangka kasus ini oleh KPK.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis menghadapi sidang gugatan praperadilan yang dianjukan bekas Wali Kota Makassar Ilham Arief

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News