KPK Siap Digugat Nur Alam

KPK Siap Digugat Nur Alam
Ketua KPK Agus Rahardjo. Foto dok JPNN.com

Yakni, Surat Keputusan Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan SK Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi Menjadi IUP Operasi Produksi.

Izin itu diberikan kepada PT Anugerah Harismah Barakah selaku perusahaan yang melakukan penambangan nikel di Kabupaten Buton dan Bombana, Sulawesi Tenggara. (boy/jpnn)

 


JAKARTA - Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan, belum dipanggilnya Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, bukan berarti kasus korupsi penerbitan izin


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News