KPK Siap Digugat Nur Alam

JAKARTA - Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan, belum dipanggilnya Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, bukan berarti kasus korupsi penerbitan izin usaha pertambangan yang menjeratnya berhenti.
Menurut Agus, kasus tersebut masih terus berjalan.
"Sedang jalan," kata Agus usai sebuah acara di Jakarta, Rabu (14/9).
Ia mengatakan, Nur Alam pasti akan dipanggil ketika penyidik membutuhkan keterangannya. Hanya saja, soal pemanggilan itu merupakan kewenangan penyidik.
"Itu teman-teman penyidikan punya independensi," ujar Agus.
Dia pun tidak mempersoalkan jika pihak Nur Alam akan mengajukan praperadilan. Menurut dia, KPK sangat siap jika Nur Alam menggugat.
"Sudah sering dipraperadilan, (KPK) siap," tegasnya.
Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan kewenangan terkait penerbitan izin pertambangan.
BERITA TERKAIT
- Pernyataan Terbaru Bima Arya Soal Kasus RS Ummi
- Perhatian! Gempa Bakal Guncang Kantor Kemenkumham Rabu Ini
- Produk AFC Diserang Buzzer, Hotman Paris: Hati-hati Bisa Kena UU ITE, Hentikan atau Masuk Penjara!
- Hadapi Gugatan di MK, Harati Gandeng Mantan Ketua MK dan Ahli Hukum Jokowi
- Pemerintah Perpanjang Operasi SAR Jatuhnya Sriwijaya Air SJ182
- Catat, Ini 2 Pertimbangan Polisi Tak Menahan Gisel di Kasus Video 19 Detik