KPK Siap Digugat Nur Alam

jpnn.com - JAKARTA - Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan, belum dipanggilnya Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, bukan berarti kasus korupsi penerbitan izin usaha pertambangan yang menjeratnya berhenti.
Menurut Agus, kasus tersebut masih terus berjalan.
"Sedang jalan," kata Agus usai sebuah acara di Jakarta, Rabu (14/9).
Ia mengatakan, Nur Alam pasti akan dipanggil ketika penyidik membutuhkan keterangannya. Hanya saja, soal pemanggilan itu merupakan kewenangan penyidik.
"Itu teman-teman penyidikan punya independensi," ujar Agus.
Dia pun tidak mempersoalkan jika pihak Nur Alam akan mengajukan praperadilan. Menurut dia, KPK sangat siap jika Nur Alam menggugat.
"Sudah sering dipraperadilan, (KPK) siap," tegasnya.
Nur Alam ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menyalahgunakan kewenangan terkait penerbitan izin pertambangan.
JAKARTA - Ketua KPK Agus Rahardjo menegaskan, belum dipanggilnya Gubernur Sulawesi Tenggara Nur Alam, bukan berarti kasus korupsi penerbitan izin
- Kusnadi Buka Suara Soal Titipan Tas dan Koper dari Harun Masiku
- Pelaku Curanmor Ini Sudah 6 Kali Beraksi di Pesanggrahan, Akhirnya Ketiban Sial, tuh Lihat
- Siswi Diduga Jadi Korban Pelecehan di Sekolah, SMK Waskito Dukung Penegakan Hukum
- Megawati Percaya Diri Diterima Jika Melamar Kerja Jadi Koki
- Megawati Akui PDIP Babak Belur, Tetapi Tetap Menang di Pemilu 2024 Berkat Dukungan Rakyat
- Singgung Kader Bermain Dua Kaki, Megawati: Enggak Usah Diomongkan, Saya Tahu