KPK Siap Hadapi Praperadilan Ketum HIPMI Mardani H Maming

KPK Siap Hadapi Praperadilan Ketum HIPMI Mardani H Maming
KPK siap menghadapi gugatan praperadilan yang akan dilayangkan oleh Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming. Foto: Ricardo/JPNN.com

Warga NU ini mengaku sangat prihatin jika memang PBNU memberikan bantuan disaat Mardani H Maming belum dinonaktifkan sebagai Bendum.

"Saya sebagai warga NU saya mintanya PBNU menonaktifkan. Kalau tidak dinonaktifkan diri. Kami sebagai warga NU merasa prihatin," papar Gus Luqman.

Gus Luqman berharap, Mardani H Maming dapat menonaktifkan diri sebagai Bendum PBNU lantaran kasus yang menjerat saat ini. Pasalnya, PBNU akan menjadi bulan-bulanan media hingga masyarakat jika Ketua DPD PDIP Kalsel tersebut masih menjabat sebagai Bendum.

"Namun, kalau yang berangkutan (Mardani H Maming) belum mau menonaktifkan diri, ya, tentu institusi NU yaitu PBNU ya sekali lagi terus menjadi sorotan publik dan lain-lain,” pungkas Gus Luqman.

Sebelumnya, kuasa hukum Mardani H Maming, Ahmad Irawan sudah menyatakan ancang-ancang untuk mengajukan praperadilan kepada KPK, usai ditetapkan sebagai tersangka. 

"Iya, Inshaallah kami akan lakukan upaya hukum. Sedang dikaji dan dipersiapkan, termasuk upaya praperadilan itu," kata Irawan, Jakarta, Minggu (26/6).(mcr8/jpnn)

KPK siap menghadapi gugatan praperadilan yang akan dilayangkan oleh Bendahara Umum PBNU, Mardani H Maming


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News