KPK Siapkan Kasasi atas Vonis PT Riau untuk Rusli Zainal

KPK Siapkan Kasasi atas Vonis PT Riau untuk Rusli Zainal
KPK Siapkan Kasasi atas Vonis PT Riau untuk Rusli Zainal

jpnn.com - JAKARTA - Upaya banding untuk mendapatkan keringanan hukuman yang diajukan Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal, terkabulkan.

Sebelumnya ia dijatuhi vonis hukuman selama 14 tahun penjara oleh Pengadilan Tipikor Pekanbaru. Namun, dalam upaya bandingnya, hukumannya turun di Pengadilan Tinggi (PT) Pekanbaru, menjadi 10 tahun penjara.

Menanggapi itu Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi KPK, Bambang Widjojanto memastikan pihaknya bakal mengajukan kasasi atas vonis Pengadilan Tinggi Riau tersebut.

"Bila (hukuman) di bawah 2/3 dari tuntutan, dipastikan akan kasasi," kata Bambang saat dikonfirmasi, Selasa (5/8).

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pekanbaru, Riau, menjatuhkan hukuman penjara selama 14 tahun terhadap Rusli. Ia dijerat dalam kasus dugaan suap pembahasan revisi Peraturan Daerah (Perda) PON dan korupsi kehutanan, Rusli Zainal.

Selain hukuman badan, mantan Gubernur Riau ini juga dikenakan hukuman denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan masa kurungan. Dendanya tidak dihapuskan dalam putusan pengadilan tinggi tersebut.

Dari pengurangan hukumannya itu, muncul dugaan, Hakim Pengadilan Tinggi Riau terpengaruh dengan posisi Rusli yang merupakan orang nomor satu di Riau. Namun ketika ditanya pendapat Bambang soal itu, ia enggan berspekulasi. "Saya enggak tahu," tegas Bambang.

Seperti diketahui, pada perkara ini, Rusli terbukti memerintah pemberian suap ke anggota Pansus Lapangan Menembak PON Riau senilai Rp 900 juta. Ia juga dinilai memerintahkan pemberian suap Rp 9 miliar ke Kahar Muzakkir dan Setya Novanto, anggota DPR RI. Perintah penyuapan itu dipercayakan Rusli ke mantan Kadispora Riau Lukman Abbas.

JAKARTA - Upaya banding untuk mendapatkan keringanan hukuman yang diajukan Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal, terkabulkan. Sebelumnya ia dijatuhi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News