KPK Sisir Penggunaan Bunga Deposito Dana Otsus
Jumat, 22 April 2011 – 01:12 WIB
Seperti diberitakan, BPK menemukan adanya dana Otsus Papua sebesar Rp 1,85 triliun yang didepositokan di bank. BPK beranggpan, seharunya dana Otsus bukan didepositokan, melainkan digunakan untuk membiayai program kesejahteraan masyarakat seperti pendidikan dan kesehatan di Papua dan Papua Barat.
Terpisah, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi menyatakan, pemerintah membuka pintu lebar-lebar bagi aparat hukum untuk masuk jika dalam pengelolaan dana Otsus itu ditemukan adanya penyimpangan. Menurut Mendagri, BPK dan KPK jelas lebih tahu ada ataupun tidaknya unsur tindak pidana dalam pengelolaan dana Otsus yang didepositokan itu.
"Kalau melanggar, ada tindak pidananya, tentu yang tahu BPK dan KPK," ucapnya. "Kalau BPK dan KPK (masuk), kita terserah saja. Itu tidak bisa dihambat."
Mendagri hanya mengingatkan bahwa bunga dari deposito tetap harus masuk ke kas daerah. "Deposito (bunganya) masuk pendapatan daerah. Itu jelas sekali," tandasnya.(ara/jpnn)
JAKARTA - Dugaan penyelewengan dalam pengelolaan dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua sebesar Rp 1,85 triliun yang didepositokan, ternyata sudah masuk
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Peduli Pendidikan, Polres Inhu Bangun MCK dan Pojok Baca di SD Marginal Rakit Kulim
- Penyelundupan 2.540 Ekor Burung Melalui Pelabuhan Bakauheni Digagalkan
- Ada Honorer Hampir Punya SK PPPK, tetapi Dicoret BKN, Alasannya Jelas
- DIY Usulkan 354 Formasi CPNS dan 2.590 PPPK 2024, Begini Penjelasan Amin Purwani
- Dihantam Gelombang, Kapal Bermuatan Sembako Tenggelam di Perairan Kepulauan Meranti
- Gelombang Tinggi, Kapal Pengangkut Sembako Tenggelam di Perairan Pulau Rangsang