KPK Sisir Penggunaan Bunga Deposito Dana Otsus
Jumat, 22 April 2011 – 01:12 WIB
JAKARTA - Dugaan penyelewengan dalam pengelolaan dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua sebesar Rp 1,85 triliun yang didepositokan, ternyata sudah masuk ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Saat ini, Direktorat Pengaduan Masyarakat (Dumas) KPK tengah melakukan telaah untuk mendalami kemungkinan dana Otsus dikorupsi.
Hal itu diungkapkan Wakil Ketua KPK, Haryono Umar, saat dihubungi di Jakarta, Kamis (24/4). Menurutnya, Wakil Ketua Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Rizal Djalil telah menyerahkan hasil audit BPK atas pengelolaan dana otsus itu ke KPK. Haryono mengatakan, salah satu yang akan ditelusuri KPK adalah penggunaan bunga hasil deposito dana Otsus Papua.
"Deposito itu kan ada bunganya. Bunga deposito itu ke mana? Apakah masuk ke kas daerah, atau untuk pembiayaan lainnya? Nanti akan kita dalami," ujar Haryono.
Dipaparkan, KPK akan melalukan telaah terlebih dulu sebelum melakukan penyelidikan dugaan korupsi. "Kalau dari telaah (di Dumas) nanti kita lihat ada dugaan tindak pidana korupsinya, maka akan kita lakukan penyelidikan," paparnya.
JAKARTA - Dugaan penyelewengan dalam pengelolaan dana Otonomi Khusus (Otsus) Papua sebesar Rp 1,85 triliun yang didepositokan, ternyata sudah masuk
BERITA TERKAIT
- Peduli Pendidikan, Polres Inhu Bangun MCK dan Pojok Baca di SD Marginal Rakit Kulim
- Penyelundupan 2.540 Ekor Burung Melalui Pelabuhan Bakauheni Digagalkan
- Ada Honorer Hampir Punya SK PPPK, tetapi Dicoret BKN, Alasannya Jelas
- DIY Usulkan 354 Formasi CPNS dan 2.590 PPPK 2024, Begini Penjelasan Amin Purwani
- Dihantam Gelombang, Kapal Bermuatan Sembako Tenggelam di Perairan Kepulauan Meranti
- Gelombang Tinggi, Kapal Pengangkut Sembako Tenggelam di Perairan Pulau Rangsang