Mendagri Dalami Penyimpangan Dana Otsus Papua

Mendagri Dalami Penyimpangan Dana Otsus Papua
Mendagri Dalami Penyimpangan Dana Otsus Papua
JAKARTA - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan, adanya penyimpangan dana otonomi khusus (otsus) Papua didalami Kementerian Dalam Negeri. Apalagi, nilai penyimpangan itu sangat besar, Rp 1,8 triliun, yang tidak dimanfaatkan sebagaimana mestinya, namun dimasukkan ke deposito.

"Kami akan mendalami kasusnya seperti apa. Yang saya tahu, itu temuan BPK," kata Mendagri Gamawan Fauzi di Jakarta kemarin (20/4). Gamawan menuturkan, temuan BPK tersebut telah disampaikan kepada Dirjen Keuangan Daerah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk didalami. Menurut Mendagri, menyimpan dana dalam bentuk deposito tidak dilarang menurut aturan, tetapi harus dilihat pula dari sisi efektivitas pemanfaatannya.

"Dana otsus yang disimpan dalam deposito tidak dilarang sepanjang tidak mengganggu likuiditas dan program yang seharusnya berjalan," ujarnya.  "Kalau mengganggu, tidak diperbolehkan. Misalnya, dana pendidikan itu harus direalisasikan untuk pendidikan, jangan menghambat program dan kegiatan pendidikan," imbuhnya.

Dalam pasal 116 Peraturan Pemerintah Nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Investasi Daerah menyebutkan bahwa pemerintah daerah dapat melakukan investasi jangka pendek dan jangka panjang untuk memperoleh manfaat ekonomi, sosial, dan atau manfaat lainnya. Investasi yang digolongkan sebagai investasi jangka pendek, antara lain, deposito berjangka 3?12 bulan dan atau yang dapat diperpanjang secara otomatis, pembelian Surat Utang Negara (SUN) jangka pendek, dan Sertifikat Bank Indonesia.

JAKARTA - Temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang menyebutkan, adanya penyimpangan dana otonomi khusus (otsus) Papua didalami Kementerian Dalam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News