KPK Sita Aset Akil Rp200 M

jpnn.com - JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyita sejumlah aset terkait kasus yang menjerat Akil Mochtar. Kalau ditotal nilai aset yang sudah disita KPK terkait perkara mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu mencapai ratusan miliar.
"Nilainya kalau ditotal antara Rp100 sampai Rp200 miliar," kata Juru Bicara KPK, Johan Budi SP di KPK, Jakarta, Senin (20/1).
Menurut Johan, aset yang disita KPK terkait kasus Akil jumlahnya sangat banyak. Aset itu atas nama Akil maupun orang lain. "Aset itu berupa tanah, mobil, rumah, rekening yang diblokir dan disita," ucapnya.
Johan menjelaskan, KPK terus melakukan pelacakan aset terkait perkara Akil. Karena itu, nilai aset yang disita bisa bertambah melebihi Rp 200 miliar.
"Ini belum final. Kalau ada informasi baru tentu akan ditelusuri. Kalau ditemukan lagi dalam aset tracing tentu bisa bertambah. Tapi yang sekarang dalam posisi penyitaan itu, baik berupa rekening, rumah, tanah, mobil itu kalau ditotal antara Rp 100 sampai 200 miliar," kata Johan.
Seperti diketahui, KPK menjerat Akil sebagai tersangka kasus dugaan suap penanganan sengketa Pemilihan Kepala Daerah Gunung Mas, Kalimantan Tengah dan Lebak, Banten di MK.
Akil dijerat dengan dugaan tindak pidana pencucian uang. Dia juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penerimaan hadiah terkait penanganan sengketa pilkada. Penerimaan hadiah ini di luar Pilkada Gunung Mas dan Lebak. (gil/jpnn)
JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sudah menyita sejumlah aset terkait kasus yang menjerat Akil Mochtar. Kalau ditotal nilai aset yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Jumlah Honorer Database BKN Ikut PPPK Tahap 2 Banyak Banget, Ini Datanya
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi