KPK Sita Aset di Jatim terkait Kasus Rasuah di Pemkot Batu

Selain Hamid, KPK juga memeriksa wiraswasta Lamidi Jimat, Direktur PT Lintas Inti Mandiri Artha (PT LIMA) Zuriah, dan Direktur Utama PT Cakra Nusantara Sukses (2007-2008)/Komisaris PT Abei Anmas Trans Made Wiley Harsadinata.
Hingga saat ini KPK belum menyampaikan tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi di lingkungan Pemkot Batu ini.
Diketahui, kasus gratifikasi ini adalah hasil dari pengembangan kasus suap yang telah membuat mantan Wali Kota Batu Eddy Rumpoko yang juga suami Dewanti divonis lima tahun enam bulan penjara.
Eddy divonis bersalah lantaran terbukti menerima suap senilai Rp 295 juta dan satu unit Toyota Alphard senilai Rp 1,6 miliar dari pengusaha sekaligus Direktur PT Dailbana Prima Filiput Djap. (tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
KPK terus mengusut kasus dugaan penerimaan gratifikasi di Pemerintah Kota (Pemkot) Batu Tahun 2011-2017. Aset tanah di Jawa Timur disita.
Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance
- KPK Periksa 2 Anggota DPR Terkait Dugaan Tipikor Dana CSR Bank Indonesia
- Tim Hukum Hasto Bawa Bukti Dugaan Pelanggaran Penyidik KPK ke Dewas