KPK Sita Barang Palsu, Mbak Rita Tertawa

jpnn.com, JAKARTA - Bupati (nonaktif) Kutai Kartanegera (Kukar) Rita Widyasari saat ini harus menghadapi tiga kasus pidana sekaligus.
Yakni dugaan suap, gratifikasi, dan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU), yang ditangani KPK.
Aset senilai Rp 436 miliar diduga berasal dari fee proyek, fee perizinan, dan fee pengadaan lelang APBD.
Hasil korupsi itu diduga telah dibelanjakan atau disamarkan menggunakan nama orang lain. Di antaranya berupa mobil, tanah, tas, uang tunai dan bangunan.
Beberapa aset Rita sudah disita KPK. Seperti, mobil Toyota Vellfire, Ford Everest, dan Land Cruiser.
Selain itu, ada pula dua apartemen di Balikpapan dan 40 tas branded, mulai merek Hermes, Gucci, serta D&G.
Yang menarik, Rita mengaku puluhan tas branded yang disita KPK tidak semua asli. Ada beberapa yang KW alias barang palsu.
Meski demikian, Rita menyebut tas-tas itu dibeli dengan uang pribadi, bukan hasil korupsi.
Rita Widyasari mengaku puluhan tas branded yang disita KPK tidak semuanya asli. Dia menyebut ada beberapa yang palsu.
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Eks Pejabat MA Jadi Tersangka TPPU, Kejagung Makin Dekat Membongkar Mafia Peradilan
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono