KPK Soroti Program Subsidi Gaji, Begini Reaksi Menteri Ida

KPK Soroti Program Subsidi Gaji, Begini Reaksi Menteri Ida
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. Foto: Ricardo/JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan terus mengawal program subsidi gaji yang dikeluarkan pemerintah sebagai upaya menstimulus ekonomi masyarakat yang terdampak Covid-19.

Terlebih, program tersebut rencananya diperpanjang hingga triwulan kedua 2021.

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron mengatakan, mengenai kebijakan perpanjangan penyaluran program tersebut, lembaga antirasuah itu tidak ingin mencampurinya.

Sebab, tugas KPK hanya mengawasi agar penyaluran anggaran tepat sasaran.

"Kalau bayangan pemerintah dampak Covid-19 masih akan berlangsung sampai triwulan kedua 2021, sekali lagi itu keputusannya di pemerintah. KPK hanya mengawal, yang penting program itu tepat sasaran, tidak dikorupsi," ujar Ghufron usai pertemuan dengan Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziah dan Kepala BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto di KPK, Jumat (2/10).

Meski demikian, Ghufron meminta pemerintah untuk memperbarui data penerima subsidi gaji.

Sebab, apabila hanya mengandalkan data BPJS Ketenagakerjaan, maka banyak pekerja yang terdampak Covid-19 tidak mendapat bantuan. Aspek keadilan perlu dijunjung di sini.

"Kami berharap sekali ditambahkan. Ini adalah menjadi momen penting untuk kemudian menambah kepesertaan BPJS. Karena selama ini tingkat kepesertaan BPJS masih 58 persen dari tenaga kerja," kata Ghufron. 

KPK memastikan terus mengawal Subsidi Gaji, program yang rencananya diperpanjang sampai triwulan kedua 2021.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News