KPK Sulit Ungkap Mr CDR
Kamis, 08 September 2011 – 07:06 WIB
Presiden telah menandatangani surat persetujuan pemberhentian Nazaruddin itu dalam bentuk keputusan presiden (keppres). "Surat penandatanganan keppres yang diajukan ketua DPR terkait dengan Saudara Nazaruddin ditandatangani bapak presiden pada 6 September lalu," ujar Juru Bicara Kepresidenan Julian Aldrin Pasha di Kantor Presiden kemarin.
Dengan adanya keppres tersebut, otomatis karir politik Nazaruddin segera berakhir. Julian menuturkan, surat telah dikirim kembali ke DPR untuk proses selanjutnya. Perihal keterlambatan surat, Julian menyatakan tidak perlu dipersoalkan. Saat ditanya apakah keterlambatan itu terjadi karena masalah politik, dia menampik. "Kalaupun tidak sesuai jadwal, itu hanya karena kendala teknis," tegasnya.
Dia mengungkapkan, setiap surat yang masuk ke presiden harus melalui beberapa tahap pemeriksaan. Begitu juga surat yang diajukan ketua DPR yang meminta persetujuan presiden sebagai syarat melengkapi administrasi pemberhentian Nazaruddin. "Memang butuh proses, apalagi kemarin kan (SBY) pergi ke Jawa Tengah dan Jawa Barat. Jadi, memang ada hal lain yang dikerjakan dan tidak di Jakarta," jelasnya. (kuh/wir/c5/iro)
JAKARTA - Tersangka suap Sesmenpora Muhammad Nazaruddin disebut telah memberikan sejumlah duit kepada pejabat KPK berinisial CDR. Namun, hingga kemarin
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prakiraan Cuaca di Riau 30 April 2024, BMKG: Hujan dan Angin Kencang, Waspada
- Mencekam, Kantor dan Rumah Dinas Polsek Homeyo Diserang, 1 Warga Meninggal
- Suryan Widati Sandang Gelar Doktor Manajemen Pendidikan Islam UMJ, Begini Disertasinya
- Wamendagri: Musrenbang Papua Barat 2024 jadi Momentum Perbaikan Pelayanan kepada Rakyat
- Buka Musrenbang Papua Barat, Wamendagrii: Masih Ada Tugas yang Masih Tersisa
- Pesan Penting Kemendagri dalam Musrenbang Riau 2024