Penyuap Sesmenpora Dituntut 3,5 Tahun Penjara
Rabu, 07 September 2011 – 20:14 WIB
JAKARTA- Manager Marketing PT Duta Graha Indah, Muhammad El Idris, yang diduga kuat memberi suap pada Sesmenpora Wafid Muharram dituntut hukuman pidana 3,5 tahun oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU KPK).
Dalam tuntutan yang dibacakan dalam persidangan di pengadilan tindak pidana korupsi, Rabu (7/9), JPU menyatakan bahwa Idris terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Jaksa Agus menyebutkan, Idris bersama Mindo Rosalina Manullang serta Direktur Utama PT DGI Dudung Purwadi melakukan kesepakatan untuk memberikan sesuatu pada Sesmenpora Wafid Muharram yang adalah penyelenggara negara, anggota DPR Muhammad Nazaruddin, dan Ketua Komite Wisma Altet Rizal Abdullah. " Unsur pemberian uang kepada penyelenggara negara sudah sah dan meyakinkan secara hukum," ujar Agus membacakan tuntutan.
Menanggapi tuntutan JPU ini, penasehat hukum terdakwa M Assegaf akan mengajukan pledoi atau pembelaan pada Rabu (14/9) pekan depan.(gel/jpnn)
JAKARTA- Manager Marketing PT Duta Graha Indah, Muhammad El Idris, yang diduga kuat memberi suap pada Sesmenpora Wafid Muharram dituntut hukuman
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bea Cukai: Lapor Impor Barang Kiriman Hasil Perdagangan dengan Benar, Denda Terhindar
- Komitmen Atas Keterbukaan Informasi, Pertamina Raih 7 Penghargaan SPS Awards 2024
- TNI AL dan Basarnas Bersinergi Menggelar Pembekalan Latihan SAR di Laut
- PPPK Orang-orang Terpilih, tetapi Kontrak Kerja Dievaluasi Berkala
- Lestari Moerdijat: Peringatan Hari Buruh jadi Momentum Komitmen Tuntaskan RUU PPRT
- 5 Berita Terpopuler: Solusi untuk Honorer yang Tak Masuk Database BKN, Ada Rekrutmen Khusus PPPK? Semoga