KPK Surati 239 Penyelenggara Negara untuk Melengkapi Laporan Harta Kekayaan

KPK Surati 239 Penyelenggara Negara untuk Melengkapi Laporan Harta Kekayaan
Plt Juru Bicara KPK Bidang Pencegahan Ipi Maryati Kuding. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

"Di urutan kedua adalah kepala kantor pajak pada Kementerian Keuangan, yaitu 33 kepala kantor. Berikutnya, adalah kepala badan, yaitu berjumlah 31 kepala badan yang berasal dari beberapa daerah. Selanjutnya, adalah bupati berjumlah 18 orang," tuturnya.

KPK juga menemukan jenis harta paling banyak tidak dilaporkan adalah kas dan setara kas.

Penyelenggara negara umumnya lalai dalam melaporkan kepemilikan rekening simpanan.

Dalam pemeriksaan tersebut, KPK menemukan 917 rekening simpanan yang belum dilaporkan oleh 203 dari 239 penyelenggara negara atau sekitar 84 persen.

Kemudian sebanyak 390 harta tidak bergerak juga tidak dilaporkan oleh 109 penyelenggara negara atau sekitar 45 persen.

Urutan berikutnya, lanjut Ipi, jenis harta yang terlewatkan dalam pengisian LHKPN adalah harta bergerak lainnya.

Ipi menjelaskan yang termasuk kategori ini misalnya polis asuransi yang memiliki nilai investasi.

“KPK mencatat 195 polis asuransi belum dilaporkan oleh 35 penyelenggara negara atau sekitar 14 persen," ucap Ipi.

Masih banyak penyelenggara negara yang melaporkan harta kekayaannya secara tidak lengkap kepada KPK. Oleh karena itu, KPK sudah menyurati para penyelenggara negara tersebut melengkapi laporan harta yang belum dilaporkan.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News