KPK Tahan 15 Anggota DPRD Muara Enim 2014-2019

KPK Tahan 15 Anggota DPRD Muara Enim 2014-2019
Wakil Ketua KPK Alexander Marwata. Ilustrasi Foto : Ricardo

Selanjutnya, Robi Okta Fahlevi melalui Elfin MZ Muhtar membagikan commitment fee dengan jumlah beragam.

Menurut Alex, para anggota DPRD Muara Enim diduga menerima Rp 5,6 miliar, Bupati Ahmad Yani Rp 1,8 miliar dan Wakil Bupati Rp 2,8 miliar.

Atas tindak pidana tersebut, ke-15 anggota dan mantan anggota DPRD Muara Enim disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP. (tan/jpnn)

KPK menahan 15 anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019. Para tersangka diduga menerima suap terkait proyek Dinas PUPR dan pengesahan APBD Muara Enim 2019.


Redaktur : Boy
Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News