KPK Tahan 15 Anggota DPRD Muara Enim 2014-2019
Senin, 13 Desember 2021 – 21:55 WIB
Selanjutnya, Robi Okta Fahlevi melalui Elfin MZ Muhtar membagikan commitment fee dengan jumlah beragam.
Menurut Alex, para anggota DPRD Muara Enim diduga menerima Rp 5,6 miliar, Bupati Ahmad Yani Rp 1,8 miliar dan Wakil Bupati Rp 2,8 miliar.
Atas tindak pidana tersebut, ke-15 anggota dan mantan anggota DPRD Muara Enim disangkakan melanggar Pasal 12 Huruf a atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat 1 Kesatu KUHP. (tan/jpnn)
KPK menahan 15 anggota DPRD Muara Enim periode 2014-2019. Para tersangka diduga menerima suap terkait proyek Dinas PUPR dan pengesahan APBD Muara Enim 2019.
Redaktur : Boy
Reporter : Fathan Sinaga
BERITA TERKAIT
- KPK Tingkatkan Status Kasus Pengadaan Barang & Jasa Fiktif di Telkom, VP Corcom Bilang Begini
- Kubu Nurul Ghufron Desak Dewas KPK Patuhi PTUN
- Usut Kasus Korupsi di Telkom Grup, KPK Sebut Kerugian Negara Capai Miliaran Rupiah
- Sstt, KPK Sudah Tingkatkan Kasus Korupsi ke Tahap Penyidikan, Siapa Tersangkanya?
- KPK Menyita 2 Mobil SYL yang Disembunyikan di Makassar, Bukan Kendaraan Murahan
- 26 Tahun Reformasi, Aktivis Beri Rapor Merah kepada Jokowi