KPK Tahan Bachtiar Chamsjah
Kamis, 05 Agustus 2010 – 17:20 WIB

KPK Tahan Bachtiar Chamsjah
"Kecintaan saya sama negeri ini, saya bukukan dengan baik, saya berikan kepada orang miskin . Kalau KPK anggap itu salah, itu hak KPK," katanya. Bachtiar menyebutkan, penahanan kepada dirinya dilakukan karena proses penyidikan sudah tuntas dan harus segera dilimpahkan ke pengadilan guna diadili.
Baca Juga:
"Berkasnya sudah selesai dan harus diadili maka saya harus ditahan," ujar dia. Menyikapi hal ini, Bachtiar menyatakan sudah menyiapkan pengacara untuk membelanya.
Secara terpisah, Jurubicara KPK, Johan Budi mengatakan, penyidikan pengadaan sarung di Depsos 2006-2008. Bachtiar diduga melanggar pasal 2 dan 3 UU/31/2009 sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
"Untuk 20 hari ini, tersangka ditahan di Rutan Cipinang," katanya. (rnl/jpnn)
JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya resmi menahan Mantan Menteri Sosial, Bachtiar Chamsjah, Kamis (5/8) sore sekitar pukul 16.30
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Prakiraan Cuaca Hari Ini, Mayoritas Wilayah Indonesia Diguyur Hujan
- Presiden Prabowo Terima Kunjungan Bill Gates di Istana Pagi Ini
- 5 Berita Terpopuler: Fakta Baru Terungkap, Lokasi Tes PPPK Tahap Dua Langsung Didatangi Pak Ali
- Jumlah Honorer Database BKN Ikut PPPK Tahap 2 Banyak Banget, Ini Datanya
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan