KPK Tahan Direktur Masaro Radiokom
Jumat, 02 Juli 2010 – 05:05 WIB

KPK Tahan Direktur Masaro Radiokom
Menyoal kerugian negaranya, Johan menuturkan, KPK masih akan melakukan penghitungan lebih lanjut. "Penghitungan kerugian negara kasus SKRT masih berlanjut karena lokasinya banyak," ungkap Johan.
Seperti diberitakan sebelumnya, proyek SKRT bermula pada Januari 2007. Kala itu Dephut (sekarang Kemenhut) mengajukan usulan rancangan program revitalisasi rehabilitasi hutan dengan anggaran senilai Rp 180 miliar.
Dengan usulan tersebut mantan anggota DPR Yusuf Erwin Faisal, meminta Muchtarrudin melakukan pertemuan dengan wakil dari PT Masaro Radiokom, sebagai rekanan pengadaan SKRT. Tujuan dari pertemuan tersebut adalah membicarakan fee yang akan diberikan PT Masaro kepada komisi kehutanan. Yusuf yang telah berstatus terpidana, terbukti menerima duit suap dari Anggoro Widjojo, selaku pemilik PT Masaro. (ken/iro)
JAKARTA - Di tengah jalannya persidangan kasus dugaan suap dan upaya menghalang-halangi penyidikan KPK, Anggodo Widjojo, lembaga antikorupsi itu
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Pemerintah Pusat Memproses Usulan Gelar Pahlawan Nasional untuk Marsinah
- Soal Wacana Gelar Pahlawan untuk Soeharto, Legislator Bicara Prinsip Keadilan
- Investasi Jateng di Triwulan I-2025 Capai Rp 21 Triliun
- Hasan Nasbi Hadiri Sidang Kabinet Meski Sudah Mengundurkan Diri, Kok Bisa?
- Tak Hanya Siswa, Orang Dewasa Bermasalah Juga Bakal Dikirim ke Barak Militer
- Mensos Sebut 5 Ribu Siswa Lulus Administrasi untuk Masuk Sekolah Rakyat