KPK Tahan Direktur Masaro Radiokom

KPK Tahan Direktur Masaro Radiokom
KPK Tahan Direktur Masaro Radiokom
JAKARTA - Di tengah jalannya persidangan kasus dugaan suap dan upaya menghalang-halangi penyidikan KPK, Anggodo Widjojo, lembaga antikorupsi itu terus mengintensifkan penyidikan kasus suap pengadaan Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT) di Kementerian Kehutanan (2006-2007), yang menjerat kakak kandung Anggodo, Anggoro Widjojo.

    

Setelah berulang kali melakukan pemeriksaan, KPK akhirnya menahan tersangka Presiden Direktur PT Masaro Radiokom, Putranefo Alexander Prayugo, Kamis (1/7). "Dalam rangka pengembangan penyidikan pengadaan SKRT di 300 lokasi, KPK melakukan upaya penahanan tersangka PAP untuk 20 hari mendatang," ujar juru bicara KPK Johan Budi SP di gedung KPK, kemarin (1/7).

    

Johan mengungkapkan, Putranefo ditahan di rumah tahanan Polres Jakarta Pusat. Juru ketik kronologi suap terhadap pimpinan KPK dalam kasus Anggodo itu digelandang ke sel dengan mobil tahanan KPK pada pukul 17.45. Ketika keluar dari gedung KPK, pria berkacamata itu terus bungkam. Dia juga menolak berkomentar ketika kerumunan wartawan mengajukan pertanyaan.

    

Johan menguraikan, Putranefo ditetapkan sebagai tersangka, berdasarkan hasil penyelidikan bahwa yang bersangkutan merupakan pihak penyedia barang dalam pengadaan SKRT. Putranefo diduga telah melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi. Atas perbuatannya, Putranefo disangkakan melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) KUHP.

    

JAKARTA - Di tengah jalannya persidangan kasus dugaan suap dan upaya menghalang-halangi penyidikan KPK, Anggodo Widjojo, lembaga antikorupsi itu

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News