KPK Tahan Direktur PT Humpuss terkait Suap Distribusi Pupuk

KPK Tahan Direktur PT Humpuss terkait Suap Distribusi Pupuk
Ilustrasi KPK. Foto: Ricardo/JPNN.com

Sejauh ini, KPK telah menetapkan empat orang tersangka dalam perkara ini. Keempatnya yakni, mantan anggota DPR dari Fraksi Golkar Bowo Sidik Pangarso, orang kepercayaan Bowo yaitu Indung, Marketing Manager PT HTK Asty Winasti? serta Taufik.

Kasus ini bermula sejak diputusnya kontrak kerja sama antara PT HTK dengan PT Kopindo Cipta Sejahtera (KCS) yang merupakan cucu perusahaan PT Petrokimia Gresik pada 2015 setelah berdirinya PT Pupuk Indonesia Holding Company (PIHC) yang menjadi perusahaan induk BUMN pupuk.

Dalam surat tuntutan terhadap mantan anggota Komisi VI DPR Bowo Sidik Pangarso, setelah pemutusan kontrak antara PT HTK dan PT KCS, terjadi pertemuan di kawasan Kebon Sirih pada Jakarta pada 31 Oktober 2017 lalu.

Saat itu, Direktur Utama Petrokimia Gresik Rahmad Pribadi dan pemilik PT Tiga Macan Steven Wang memperkenalkan Asty kepada Bowo Sidik. Asty pun menceritakan kepada Bowo mengenai kontrak PT HTK dan PT KCS yang diputus setelah berdirinya PT PIHC.

Pengangkutan amoniak kemudian dialihkan ke anak usaha PT PIHC, yakni PT PILOG. Dalam pertemuan itu, Asty meminta Bowo mengupayakan agar PT PILOG dapat menggunakan kapal milik PT HTK untuk pengangkutan amoniak. Sementara kapal milik PT PILOG akan dicarikan pasarnya oleh Asty. (tan/jpnn)

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan Direktur PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK) Taufik Agustono pada Jumat (26/6).


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News