KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Suap Kepala Bappebti
Jumat, 24 April 2015 – 18:47 WIB

KPK Tahan Dua Tersangka Kasus Suap Kepala Bappebti
Ketiga tersangka diduga memberi suap kepada Syahrul selaku Kepala Bappebti sebesar Rp 7 miliar. Pemberian tersebut bertujuan untuk memuluskan izin pendirian PT Indokliring Internasional.
Ketiganya disangka melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. (dil/jpnn)
JAKARTA - Dua tersangka pemberi suap kepada mantan Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Syahrul Raja Sampurnajaya resmi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Kasus Pelecehan Seksual oleh Dokter AY Naik Penyidikan
- Prabowo kepada Wartawan: Bagian Saya Marah-marahi Menteri, Nah Kalian Keluar
- Hakim Menolak Permohonan Praperadilan Tersangka Korupsi PMI Palembang
- Gubernur Rudy Mas’ud Mengunjungi Kediaman Dedi Mulyadi, Ini yang Bahas
- Kepala BNN: 10 Wilayah Ini Rawan Terjadi Penyelundupan Narkoba
- Malik Nuh Jaidi: Harmoni Keluarga yang Menguatkan Langkah Bisnis