KPK Tahan Mantan Anak Buah Hatta Radjasa
Jumat, 01 April 2011 – 05:35 WIB
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan atas mantan pejabat Kementrian. Kemarin (31/3) lembaga antikorupsi tersebut menahan mantan Dirjen Perkeretaapian Kemenhub Soemino Eko Saputro. Tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan jasa angkutan Kereta Rel Listrik (KRL) hibah dari pemerintah Jepang tersebut ditahan di Rutan Cipinang. Atas perbuatannya yang merugikan negara sebesar Rp 20 miliar dia dijerat pasal 2 ayat (1) atau pasal 3 UU nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor, sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 KUHP.
"KPK melakukan penahanan atas yang bersangkutan dalam dugaan penyalahgunanan pengangkutan KRL hibah Jepang pada 2006-2007," ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP, di gedung KPK, Kamis (31/3).
Dalam rangka pengembangan penyidikan, yang bersangkutan akan ditahan selama 20 hari terhitung sejak kemarin, di Rutan Cipinang. Johan menguraikan, tersangka diduga telah melakukan penggelembungan harga (mark up) dalam biaya transportasi pengiriman kereta tersebut, hingga mencapai 9 juta Yen.
Baca Juga:
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penahanan atas mantan pejabat Kementrian. Kemarin (31/3) lembaga antikorupsi tersebut
BERITA TERKAIT
- Inilah Sejumlah Keunggulan Sistem KRIS BPJS Kesehatan
- Lestarikan Budaya & Sejarah, Forum Intelektual Suku Pakpak Bakal Rilis 2 Buku
- Anggota Densus 88 Diduga Memata-matai Jampidsus Kejagung, ART Minta Pimpinan Polri Bertindak
- Beri Efek Jera, Kemenparekraf Siap Sanksi Wisatawan Mancanegara yang Berulah
- BMKG Keluarkan Peringatan Dini, Pertumbuhan Awan Hujan Meningkat
- FKMPS Membahas Pentingnya Sejarah dalam Menjaga Karakter Bangsa