KPK Tahan Mantan Pejabat DKI Jakarta

KPK Tahan Mantan Pejabat DKI Jakarta
KPK Tahan Mantan Pejabat DKI Jakarta
Dalam kesempatan itu Journal mengaku pernah ditawari uang sogokan oleh seseorang bernama Saweri Gading yang dimenangkan oleh pengadilan sebagai pemilik lahan tempat Kantor walikota Jakbar berdiri. Menurut pengakuan Journal, uang sogokan itu jumlahnya miliaran.

"Saya disogok oleh pemenang namanya saweri Gading. Dia sogok saya, miliaran, saya tolak. Total (uang sogokan) Rp40 miliar. Pribadi ke saya Rp5 miliar. Tetapi oleh instansi di mana saya bekerja, karena mereka juga berkolusi ingin memakan Rp40 miliar itu, pada saat saya tolak maka hal kecil diangkat jadi besar, untuk menutupi hal yang sangat besar," kilahnya.

Karenanya Journal mengaku siap menghadapi keputusan KPK itu. Alasannya, karena hal itu sudah menjadi risiko. "Saya siap menghadapi risiko hukum karena saya berani untuk membela hak rakyat berupa kantor walikota jakarta barat," ujarnya menegaskan.

Sementara juru bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan bahwa Journal dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang Undang 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaiman telah diubah dalam Undang-undang 20 tahun 2001. "Dan untuk kepentingan penyidikan, yang bersangkutan kita tahan dan dititipkan di Rutan LPO Cipinang," sambung Johan.

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan Journal Effendi Siahaan, mantan Kepala Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta yang sejak Juli

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News