KPK Tahan Pegawai Pajak Tukang Peras

Eks Pembalap Nasional jadi Korban Aksi Pemerasan Pegawai Pajak

KPK Tahan Pegawai Pajak Tukang Peras
KPK Tahan Pegawai Pajak Tukang Peras

jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya hanya menetapkan satu tersangka dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus pajak Selasa (9/4), dari sejumlah lokasi. Dari empat orang yang ditangkap, KPK hanya menetapkan seorang pegawai pajak bernama  Pargono Riyadi sebagai tersangkanya.

Juru Bicara KPK, Johan Budi, mengungkapkan, Pargono ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK seteah menjalani pemeriksaan sejak ditangkap di Gambir, Selasa (9/4) lalu. "Hanya ada satu tersangka dari petugas pajak, PR (Pargono Riyadi, red) karena diduga melakukan pemerasan," kata Johan tadi malam.

Sementara tangkapan KPK lainnya, yakni bekas pebalap nasional Asep Hendro, Rukimin Tjahyono, Sudiarto dan Wawan tadi malam dilepaskan KPK. Pargono ditangkap bersama Rukimin pada Selasa (9/4) sore di salah satu lorong di Stasiun Gambir, Jakarta Pusat.

Sedangkan Hendro dijemput KPK di rumah sekaligus tempatnya menjalankan bisnis bengkel otomotif Asep Hendro Racing Sport (AHRS) di Jalan Tole Iskandar, Depok Jawa Barat. Sedangkan Wawan yang disebut sebagai manajer keuangan di PT AHRS, ditangkap KPK di Bandung, pada Rabu (10/4) dini hari.  Satu tangkapan lainnya adalah seorang konsultan pajak bernama Suharto yang ditangkap KPK siang kemarin.

Tapi dari serangkaian penangkapan itu, KPK hanya mengantongi bukti kuat tentang dugaan korupsi yang dilakukan Pargono, penyidik pajak di wilayah Jakarta Pusat. Barang bukti yang sudah diamankan KPK adalah uang Rp 25 juta dalam pecahan Rp 100 ribuan. Johan menambahkan, uang itu hanya sebagian dari uang yang awalnya diminta Pargono yang nominalnya mencapai ratusan juta rupiah.

Johan menegaskan, kuat dugaan Pargono memeras Asep yang sebenarnya sudah membayar pajak sesuai ketentuan. "PR ini memeras seolah-olah pembayaran pajak yang dilakukan AH (Asep Hendro, red) bermasalah sehingga harus membayar suatu besaran,“ tandas Johan.

Akibat perbuatan itu, Pargono dijerat pasal 12e atau pasal 23 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto pasal 421 KUHPidana. Setelah ditetapkan sebagai tersangka Pragono pun langsung ditahan. "Setelah kita tetakan sebagai tersangka, langsung kita lakukan penahanan untuk 20 hari pertama," imbuh Johan.

Sementara dari catatan Laporan Harta Kekayaan Pejabat/Penyelenggara Negara (LHKPN) per 30 September 2008, Pargono diketahui memiliki kekayaan total Rp 869.519.531. Namun jumlah ini melonjak jauh dibanding LHKPN atas nama Pargono pada 19 April 2003 yang hanya Rp 368,7 juta. (jpnn)

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya hanya menetapkan satu tersangka dari hasil Operasi Tangkap Tangan (OTT) kasus pajak Selasa

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News