KPK Tahan PNS Dinkes Kota Tangsel
jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Mamak Jamaksari - Pegawai Negeri Sipil Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada proyek pengadaan Alat Kesehatan Tangerang Selatan- Jumat (15/8). Ia ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.
Pada saat digiring ke mobil tahanan, Mamak mengaku tidak mengenal Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan yang juga menjadi tersangka kasus tersebut.
"Saya tak kenal Wawan, yang kenal Wawan itu atasan saya Kepala Dinas Kesehatan Tangsel namanya Dadang," kata Mamak di KPK, Jakarta, Jumat (15/8).
Sementara itu, Juru Bicara KPK, Johan Budi SP mengatakan Mamak ditahan di Rumah Tahanan KPK.
"Setelah melakukan pemeriksaan penyidik KPK melakukan upaya penahanan untuk 20 hari pertama," ujar Johan.
Mamak merupakan tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan alkes kedokteran umum di puskesmas Kota Tangerang Selatan, Banten tahun anggaran 2012. Selain Mamak, KPK juga menetapkan Wawan dan Dadang Priatna dari PT Mikindo Adiguna Pratama.
Ketiganya diduga melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP (gil/jpnn)
JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penahanan terhadap Mamak Jamaksari - Pegawai Negeri Sipil Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal
- Sinkronisasi Data Korban Galodo Sumbar, BNPB: 61 Orang Meninggal
- Uni Irma Apresiasi Respons Cepat Mentan Amran Bantu Petani Korban Galodo Sumbar
- Baru Keluar Lapas, Residivis Sabu-Sabu Ini Ditangkap Lagi
- Irjen Helmy Keluarkan Instruksi, Preman di Lampung Siap-Siap Saja
- TB Hasanuddin Tegaskan Pulau di Indonesia Tidak Boleh Diperjualbelikan