KPK Tahan Tersangka Korupsi Proyek CIS-RISI PLN
Jumat, 08 Februari 2013 – 23:52 WIB
Hanya saja khusus untuk kasus yang menyeret Gani, Johan mengaku belum bisa merinci kerugian negaranya "Nilai kerugian negaranya nanti saya cek," papar Johan.
Yang pasti dalam kasus Eddie, PT Newtway Utama mendapat pembayaran total Rp 92,27 miliar. Padahal dari hitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), proyek yang berlangsung 2004-2006 itu semestinya hanya menghabiskan anggaran Rp 46,08 miliar. Karenanya, terdapat selisih yang menimbulkan kerugian negara Rp 46,18 miliar yang menjadi keuntungan Gani dan PT Netway Utama.
Sementara itu, Gani terlihat keluar dari gedung KPK sekitar pukul 18.00. Ia baru saja selesai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka oleh penyidik KPK sejak pagi.
Kepada wartawan, Gani mengaku siap menjalani proses hukum kasus yang membelitnya. "Ikuti proses hukum saja, karena ini sudah lama sekali," katanya seraya membantah sangkaan dari KPK. (boy/jpnn)
JAKARTA - Bekas Direktur Utama (Dirut) PT Netway Utama, Gani Abdul Gani resmi ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi. Mulai Jumat (8/2) ini, Gani menjadi
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Oknum Rohaniwan Jadi Terdakwa Kasus Beri Keterangan Palsu di Akta
- Pemprov Kaltim Kirim Bantuan 6.400 Paket Sembako ke Mahakam Ulu
- Kupas Tuntas Dinamika Perjalanan JKN, Dirut BPJS Kesehatan Rilis Buku
- BAZNAS Jateng Salurkan Infak Kemanusiaan Palestina Tahap Dua
- Sultan Sebut Hubungan Erat Indonesia-China Karena Kecakapan Diplomasi Presiden Jokowi
- Polda Metro Bentuk Timsus Antibegal, ART Sentil Tim Patroli Perintis Presisi