KPK Tak Ada Urusan dengan Pilkada

KPK Tak Ada Urusan dengan Pilkada
KPK Tak Ada Urusan dengan Pilkada
JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah jika penetapan kepala daerah menjadi tersangka dalam kasus korupsi karena unsure politis terutama terkait Pilkada. KPK menegaskan, penetapan tersangka terhadap seseorang karena KPK memang memiliki alat bukti yang cukup.

Hal itu diungkapkan wakil Ketua KPK, Chandra Hamzah, pada rapat dengar pendapat (RDP antara Komisi III DPR dengan KPK, Rabu (28/4). “Penetapan tersangka tidak ada kaitannya dengan pilkada,” ujar Chandra.

Dalam jawaban tertulis KPK yang dibacakan Chandra juga diuraikan, berdasarkan Pasal 44 ayat (1) dan (2) UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, suatu perkara dapat ditingkatkan ke tingkat penyidikan apabila memenuhi dua criteria. Pertama, ditemukannya bukti permulaan yang cukup adanya tindak pidana korupsi.

Sedangkan kriteria kedua, bukti permulaan yang cukup dianggap telah ada apabila telah  ditemukan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti, termasuk dan tidak terbatas pada informasi atau data yang diucapkan. “Jadi tidak ada urusan dengan Pilkada,” ujar Chandra

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah jika penetapan kepala daerah menjadi tersangka dalam kasus korupsi karena unsure politis

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News