KPK tak Akan Biarkan Eks Pramugari Garuda Ini Lolos, Siap-siap Saja!

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan setiap pihak yang terlibat dan menerima aliran uang rasuah Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Wawan Ridwan tidak akan lolos.
Termasuk, eks Pramugari Garuda Siwi Widi Purwanti yang diduga menerima uang dari anak Wawan, Muhammad Farsha Kautsar.
Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan pihaknya bakal memanggil Siwi dalam persidangan dugaan rasuah perpajakan.
Siwi diduga menerima uang Rp 647,85 juta dari anak kandung Wawan itu.
"Kami pasti akan memanggil saksi-saksi yang relevan dengan dugaan uraian perbuatan terdakwa," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis (27/1).
Fikri menilai pihaknya perlu mengonfirmasi aliran dana dari Farsha itu kepada Siwi.
Karena itu, kehadiran Siwi dalam persidangan dibutuhkan untuk memperjelas perkara ini.
Meski begitu, pria berlatar belakang jaksa itu tidak bisa memastikan waktu pasti pemanggilan Siwi.
KPK berencana untuk memanggil eks Pramugari Garuda Siwi Widi Purwanti. Fakta sidang menyebutkan bahwa Siwi menerima aliran uang hasil korupsi.
- KPK Ingatkan Guru & Dosen: Gratifikasi Bukan Rezeki
- KPK Periksa Mantan Direktur LPEI Terkait Kasus Korupsi Fasilitas Kredit
- Usut Kasus Dugaan Korupsi di Dinas PU Mempawah, KPK Sudah Tetapkan 3 Tersangka
- Ray Rangkuti Kritik Kinerja KPK, Kasus Hasto Dikejar, Tetapi Bobby Diundang Koordinasi
- KPK Periksa 3 Saksi Lagi untuk Kasus Cuci Uang Andhi Pramono
- Usut Korupsi Tol Trans-Sumatera, KPK Periksa Petinggi PT Indonesia Infrastructure Finance