KPK Tak Bisa Sentuh Aset TNI
Rabu, 15 Oktober 2008 – 22:33 WIB

KPK Tak Bisa Sentuh Aset TNI
Sebelumnya KPK dinilai berhasil menata aset milik PT Kereta Api Indonesia,Mahkamah Agung dan Departemen Hukum dan HAM. Kasus yang mayoritas ditemukan adalah penguasaan aset berupa tanah atau rumah selama bertahun-tahun oleh pihak ketiga atau pegawai yang sudah pensiun. Aset itu banyak pula yang sudah dijual sehingga perlu upaya perdata agar bisa kembali menjadi milik negara. (pra/JPNN)
Baca Juga:
JAKARTA - KPK boleh-boleh saja saat ini rajin membenahi manajemen aset milik BUMN dan departemen. Namun bagaimana dengan aset di lingkungan TNI yang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Masih Banyak Formasi PPPK Tahap 2 untuk Honorer, Jaga Semangat ya
- Pelamar CPNS 2024 Penuhi Passing Grade, tetapi Tidak Lulus, Masih Punya Harapan
- AstraZeneca dan CISC Serukan Pentingnya Skrining Kanker Paru Lebih Awal
- Dompet Dhuafa Ajak Masyarakat Menebar Hewan Kurban Hingga ke Pelosok Negeri
- Natalius Pigai Bakal Pertanyakan Vasektomi kepada Dedi Mulyadi
- Pakar Hukum: Putusan MA Wajib Dilaksanakan dalam Perkara RSI NTB dengan Kontraktor