KPK Tak Mau Kewenangan Menyadap Dibatasi KUHAP
Rabu, 20 Maret 2013 – 21:33 WIB
Sedangkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, memastikan revisi KUHAP tidak akan melemahkan KPK. "Kami tegaskan pemerintah tetap mendukung KPK yang luar biasa untuk memberantas korupsi,” kata Denny, di Jakarta, Rabu (20/3), dalam pesan singkatnya kepada wartawan. “Karenanya, yang akan pemerintah berikan kepada KPK adalah dukungan penguatan, bukan pelemahan.” (boy/jpnn)
JAKARTA – Wewenang penegak hukum dalam melakukan penyadapan yang kini tengah diatur dalam beberapa pasal di Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Bambang Soesatyo Kukuhkan Pengurus Besar PRSI
- Aparat Gabungan Amankan Homeyo, Pesawat Sipil Kembali Beroperasi di Bandara Pogapa
- Manfaatkan Dunia Digital untuk Berdagang, Belajar, dan Share Informasi
- 5 Berita Terpopuler: Daftar Verval Honorer BKN Keluar, yang Non-Database Jangan Berharap, soal PPPK Part Time Bagaimana?
- Eks Tim Mawar Buka Suara soal Rumor Sjafrie Sjamsoeddin Masuk Kabinet Prabowo-Gibran
- Pemerintah Terus Berupaya Memberantas Judi Online dan Pinjol Ilegal