KPK Tak Mau Kewenangan Menyadap Dibatasi KUHAP

KPK Tak Mau Kewenangan Menyadap Dibatasi KUHAP
KPK Tak Mau Kewenangan Menyadap Dibatasi KUHAP
Sedangkan Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia, Denny Indrayana, memastikan revisi KUHAP tidak akan melemahkan KPK. "Kami tegaskan pemerintah tetap mendukung KPK yang luar biasa untuk memberantas korupsi,” kata Denny, di Jakarta, Rabu (20/3), dalam pesan singkatnya kepada wartawan. “Karenanya, yang akan pemerintah berikan kepada KPK adalah dukungan penguatan, bukan pelemahan.”  (boy/jpnn)

JAKARTA – Wewenang penegak hukum dalam melakukan penyadapan yang kini tengah diatur dalam beberapa pasal di Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News