KPK Tak Mau Kewenangan Menyadap Dibatasi KUHAP

KPK Tak Mau Kewenangan Menyadap Dibatasi KUHAP
KPK Tak Mau Kewenangan Menyadap Dibatasi KUHAP
JAKARTA – Wewenang penegak hukum dalam melakukan penyadapan yang kini tengah diatur dalam beberapa pasal di Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, telah memunculkan kontroversi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) termasuk yang gerah jika nantinya KUHAP mengharuskan penyadapan dalam rangka pemberantasan korupsi juga harus seizin ketua pengadilan.

Juru Bicara KPK, Johan Budi, menyatakan, jangan sampai aturan penyadapan dalam KUHAP itu bertentangan dengan Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. “KPK mempunyai kewenangan untuk menyadap tanpa persetujuan hakim,” kata Johan, di kantor KPK, Rabu (20/3).

Dia mengatakan, UU nomor 30 tahun 2002 itu sifatnya lex spesialis. Dalam UU itu sudah jelas mengatur tentang KPK. “Karena korupsi sifatnya spesialis maka UU KPK sifatnya sama (lex spesialis),” imbuh bekas wartawan, itu.

       

Nah, sejauh ini, Johan mengaku belum tahu persis apakah RUU KUHAP itu juga mengatur wewenang penyadapan yang dilakukan KPK. “Kalau ada, berarti ada pertentangan dengan UU KPK,” tegasnya.

       

JAKARTA – Wewenang penegak hukum dalam melakukan penyadapan yang kini tengah diatur dalam beberapa pasal di Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News