KPK Tak Mau Kewenangan Menyadap Dibatasi KUHAP
Rabu, 20 Maret 2013 – 21:33 WIB

KPK Tak Mau Kewenangan Menyadap Dibatasi KUHAP
JAKARTA – Wewenang penegak hukum dalam melakukan penyadapan yang kini tengah diatur dalam beberapa pasal di Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana, telah memunculkan kontroversi. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) termasuk yang gerah jika nantinya KUHAP mengharuskan penyadapan dalam rangka pemberantasan korupsi juga harus seizin ketua pengadilan.
Juru Bicara KPK, Johan Budi, menyatakan, jangan sampai aturan penyadapan dalam KUHAP itu bertentangan dengan Undang-undang nomor 30 tahun 2002 tentang KPK. “KPK mempunyai kewenangan untuk menyadap tanpa persetujuan hakim,” kata Johan, di kantor KPK, Rabu (20/3).
Dia mengatakan, UU nomor 30 tahun 2002 itu sifatnya lex spesialis. Dalam UU itu sudah jelas mengatur tentang KPK. “Karena korupsi sifatnya spesialis maka UU KPK sifatnya sama (lex spesialis),” imbuh bekas wartawan, itu.
Nah, sejauh ini, Johan mengaku belum tahu persis apakah RUU KUHAP itu juga mengatur wewenang penyadapan yang dilakukan KPK. “Kalau ada, berarti ada pertentangan dengan UU KPK,” tegasnya.
JAKARTA – Wewenang penegak hukum dalam melakukan penyadapan yang kini tengah diatur dalam beberapa pasal di Rancangan Undang-undang Kitab Undang-undang
BERITA TERKAIT
- Dukung MUI Tolak Vasektomi Syarat Terima Bansos, HNW Minta Dedi Mulyadi Akhiri Kegaduhan
- 5 Berita Terpopuler: BKN Beri Info Skor CAT, yang Belum Punya Kartu Ujian PPPK Silakan Cetak
- Puas, Presiden Puji Kinerja Badan Gizi Nasional
- Oknum TNI AL Mengumbar Kata-kata Romantis, Juwita Menyandarkan Kepala di Bahunya
- Pejabat BKD Sudah Mengucapkan Selamat kepada Peserta Tes PPPK Tahap 2
- Pak Ali Datang ke Lokasi Tes PPPK Tahap 2, Silakan Disimak Kalimatnya